Anak Polisi Korban KDRT Jadi Tersangka, Polda Sumut Panggil Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar
digtara.com – Polda Sumut memanggil Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto dan juru periksa (juper) Brigadir Newfrans Panjaitan. Korban KDRT Jadi Tersangka
Baca Juga:
Pemanggilan tersebut terkait seorang anak perwira Polri yang melaporkan ayahnya dalam kasus dugaan penganiayaan malah dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membernarkan pemanggilan tersebut.
Baca: Perwira Polisi Cabut Laporan Setelah Viral, Pengamat: Ada yang Tak Beres, Kapolres Siantar Harus Diperiksa
“Benar, pihak Polda Sumut memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait penetapan tersangka MFA,” ucapnya, Rabu (20/10/2021) siang.
Diberitakan sebelumnya, seorang perwira Polri yang bertugas sebagai Kanit Intel Polres Pematangsiantar, Ipda Pitra Jaya Surya Putra dilaporkan anak kandungnya sendiri berinisial MFA (16) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca: Perwira Polisi Tersangka KDRT di Siantar Nangis, Akui Cabut Laporan yang Bikin Anaknya Jadi Tersangka
Korban melaporkan ayah kandungnya melalui ibunya, Yusmawati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.
Sayangnya, pelapor yaitu sang anak justru menjadi tersangka di Polres Pematangsiantar atas pelaporan balik oleh sang ayah sesuai Laporan Polisi nomor: LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari mengatakan hal ini tentunya sangat ironis.
“Bayangkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar,” ucap Komalasari didampingi tim advokasi, Ahmad Fadhly Roza, Agung Harja, Minggu (17/10/2021).
Pasca kasus ini bergulir dan menjadi sorotan, Ipda PJSP mendadak mencabut laporan terhadap anak kandungnya itu.
Kabar pencabutan laporan itu dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Baca: Terkuak! Kanit di Polres Siantar Lakukan KDRT Bertahun-tahun, Aniaya Anak Cuma Gegara Galon Air Minum
“Sudah dicabut laporannya, dan yang bersangkutan pun diperiksa,” kata Boy, Senin (18/10/2021).
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut AKBP Boy tak menjelaskan alasan pencabutan laporan tersebut. [mag-03]
Anak Polisi Korban KDRT Jadi Tersangka, Polda Sumut Panggil Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan
PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba