Diciduk! Preman di Sumut yang Ancam Bunuh Pemilik Kafe

digtara.com – Premanisme tampaknya sudah melekat di Sumatera Utara. Di Tangjungbalai, Sumatera Utara, seorang preman memalak dan mengancam akan membunuh pemilk kafe.
Baca Juga:
Untungnya, polisi langsung bergerak. Preman berinisial AS alias Sibolis (33) diciduk usai video pemerasannya beredar dan viral di media sosial.
“Satreskrim menindaklanjuti terkait video aksi pemerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh seorang laki-laki meminta uang keamanan dengan alasan pemuda setempat,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (16/10/2021).
Jika tidak memberikan uang tersebut, kata Ahmad, AS mengancam akan membunuh, menikam serta merusak kafe.
Polisi yang menerima informasi dari ini lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pisau dari pinggang pelaku,” katanya melansir suara.com – jaringan digtara.com.
AS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Waris - Rolel berpeluang besar menang di Pilkada Tanjungbalai

Penyelundupan Ratusan Ekor Belangkas Diagagalkan Bea Cukai Tanjungbalai

Polisi Ringkus 10 Terduga Jaringan Sindikat Narkoba di Tanjungbalai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
