USU Koordinasi dengan BNN Sebelum Penggebekan Narkoba
digtara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN)Â Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membongkar peredaran narkoba di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut USU memang menjalin koordinasi dengan BNN untuk membersihkan kampus dari narkoba.
Baca Juga:
- Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
- Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
- Integritas Penegak Hukum dan Ancaman “State Capture” atas Dugaan Suap dalam Perkara Narkotika
“Dari laporan yang saya terima dari Rektor USU, pimpinan USU sedang menyiapkan PTM di USU dan berkoordinasi dengan BNN untuk membersihkan kampus dari narkoba,” ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Nizam, kepada detikcom, Senin (10/11/2021).
Setelah berkoordinasi, BNN langsung bergerak mengusut ada tidaknya peredaran narkoba di dalam kampus USU. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, penggerebekan pun dilakukan.
“Sabtu malam (9/10), setelah koordinasi antara BNN Sumut dan USU (Tim Aset). USU yang mengirimkan surat ke BNN untuk melakukan razia terlebih dahulu tanggal 30/9/2021. Setelah itu dilakukan razia di FIB USU oleh BNN terkait narkoba,” kata Nizam.
“Dari razia itu data sementara, yang terjaring 42 orang, setelah tes urine 31 positif dan ditahan 19 orang mahasiswa USU dan alumni USU 12 orang,” lanjutnya.
Hingga saat ini, USU masih terus berkoordinasi dengan BNN untuk tindakan kepada para mahasiswa tersebut. USU, terang Nizam, menjalin kerja sama untuk ‘membersihkan’ titik-titik yang diduga kuat ada peredaran narkoba.
“Saat ini USU terus bekerjasama dengan BNN secara rutin untuk membersihkan lokasi-lokasi di kampus yang selama ini diduga digunakan mahasiswa dan pihak luar. Koordinasi dengan BNN adalah upaya USU agar tidak memberikan ruang lagi bagi mahasiswa dan orang luar menggunakan narkoba di dalam kampus,” tutur Nizam.
“Kami mengimbau mahasiswa dan seluruh warga kampus untuk tidak sekali-kali mendekati narkoba. Gunakan waktu dan energi para mahasiswa untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan sehat, bersungguh-sungguh lah membangun masa depan yang cerah gemilang,” ungkap Nizam.
Sebelumnya, Rektor USU Muryanto Amin juga mengakui telah berkoordinasi dengan BNN Sumut untuk memberantas narkoba di wilayah kampus. Hal itu disampaikan Muryanto untuk merespons penggerebekan yang dilakukan BNN Sumut di FIB USU pukul 22.30 WIB.
“Ya, memang kita sudah berkoordinasi dengan BNN untuk memberantas narkoba di kampus,” kata Muryanto, Senin (11/10/2021).
Muryanto menegaskan tidak akan membiarkan mahasiswa bermain – main dengan narkoba. “Kalau ada akan kita berikan sanksi berat,” ujar dia.
Ia mengatakan, untuk mahasiswa USU yang ditangkap, jika ada yang dikenakan sanksi berat, maka pihak kampus juga akan ikut memberikan sanksi berat pula.
“Kita lihat prosesnya di BNN, kalau nanti bisa dibina dan diperbaiki akan kita kasih toleransi lah. Tapi kalau engga bisa, ya kita berikan sanksi berat sampai ke tahap drop out,” ungkapnya.
Dari awal, pihak kampus telah memutuskan bahwa jangan ada lagi mahasiswa yang berkumpul di kampus sampai malam hari bila memang tidak produktif.
3 Bandar Narkoba
Diberitakan digtara.com sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap 31 yang terjaring narkotika golongan l jenis Ganja di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).
Dalam konferensi pers di kantor BNNP Sumut Brigjen Drs. Toga H Panjaitan mengatakan, awalnya mengamankan sebanyak 47 tersangka. Namun yang diamankan dan positif narkotika sebanyak 31 orang.
“Kami menemukan sebanyak 47 orang di TKP lalu dites urine, 31 orang positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja, sedangkan 16 lainnya negatif,†katanya.
Lebih lanjut, dari total keseluruhan pihaknya berhasil meringkus 33 orang. Terdiri dari pengguna 30 orang pengguna narkoba dan 3 lainnya sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Toga menjelaskan dalam peristiwa hasil pengembangan pihak berhasil meringkus orang lainnya yang terdiri dari pria dan wanita di sebuah kamar kost.
Toga mengungkapkan dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti ganja seberat setengah kilogram lebih.
“Ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram,†ungkapnya.
Selain itu dari pemeriksaan sementara petugas juga mengamankan barang bukti ganja dari salah satu tersangka yang sebagian sudah dibungkus pelastik kecil siap edar.
“Kami lakukan introgasi lalu menemukan sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan, dari inisial JAS,†ucapnya.
Toga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Tiga orang berinisial DM (Perempuan), FAY dan JAS ditetapkan tersangka 30 orang lainnya akan kita rehabilitasi,†tuturnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 pasal (1) Udang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tentang Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
Integritas Penegak Hukum dan Ancaman “State Capture” atas Dugaan Suap dalam Perkara Narkotika
Penuhi Asupan Pangan Berkualitas Jemaah Haji 2026, Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara
Tinjau Diklat PPIH Hari ke-16, Menhaj: Petugas Haji Ujung Tombak Pelayanan Jemaah Haji