Polres TTS Tahan Kakek yang Cabuli Cucunya, Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com – FS alias Lipus (66), kakek yang cabuli cucunya sudah ditahan polisi di Rutan Polres TTS hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Ia kini menghadapi tuntutan hukum atas tindak pidana persetubuhan terhadap cucu kandungnya secara berulang–ulang di kawasan Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, NTT.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca:Â Diiming-imingi HP, Siswi SMA di TTS Jadi Budak Seks Kakeknya
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban cucu kandung dari pelaku yang selama ini tinggal sama-sama dalam satu rumah,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH, Kamis (7/10/2021).
Lipus (66), warga Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tega mencabuli dan menyetubuhi cucu kandungnya sendiri.
Korban berinisial RJJS (16), siswi kelas III SMA di Kabupaten TTS mengaku disetubuhi kakeknya berulang kali sejak Mei hingga Agustus 2021.
Berawal dari Hanphone
Awalnya terjadi pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 20.00 wita, korban sedang baring–baring di dalam kamar tidurnya didatangi kakeknya.
Si kakek awalnya menasehati korban agar jangan berpacaran. Setelah kakeknya selesai memberi nasehat, korban meminjam handphone. Akan tetapi si kakek malah memaksa korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan memberikan handphone.
Akhirnya persetubuhan itu pun terjadi. Pelaku juga meyakinkan korban tidak perlu takut hamil dari hubungan badan tersebut karena ia sudah menjalani operasi vasektomi.
“Setiap kali habis menyetubuhi korban, pelaku selalu mengatakan agar korban jangan takut hamil karena pelaku sudah operasi,†ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Kamis (7/10/2021).
Usai menyetubuhi korban, pelaku memenuhi janjinya memberikan handphone untuk dipakai korban.
Sejak saat itu, setiap kali si kakek ingin menggauli cucunya, ia selalu mengiming-imingi dengan handphone. Tanpa merasa berdosa si kakek yang sudah uzur itu berulangkali mencabuli cucunya. Si kakek menjadikannya budak seks.
Awal Mula Terungkap
Suatu ketika, pada Jumat (20/8/2021), sekira pukul 24.00 si kakek jengkel karena korban menolak berhubungan badan.
Ia merampas handphone yang dipegang korban lalu menganiayanya. Korban pun menangis karena kesakitan.
Keesokan harinya, Sabtu (21/8/2021) pagi, ibu kandung korban Aplonia T (45), datang di rumah pelaku.
Aplonia melihat pipi bagian kanan korban mengalami luka gores sehingga itu ibu kandung korban menanyakan.
Namun korban mengaku kalau luka tersebut karena terkena paku.
Tetapi ibu korban tidak percaya begitu saja dengan pengakuan korban. Aplonia kemudian membawa pulang korban ke rumahnya dan menginterogasi korban.
Korban langsung menangis dan menceritakan perbuatan dilakukan pelaku kepada korban.
“Dari kejadian persetubuhan tersebut, korban merasa sangat malu dengan keluarga juga tetangga dan teman-temannya,†ujar Kasat Reskrim Polres TTS.
Sepekan kemudian korban dan ibunya ke Sanggar Suara Perempuan (SSP) TTS dan curhat kepada Anthonia M Koliman agar mendampingi korban mengadukan kasus ini ke Polres TTS sehingga pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
kakek yang cabuli cucunya

Pemda TTS Bakal Evaluasi SPPG Pasca Ratusan Siswa Keracunan MBG

Sejumlah Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Mual dan Muntah Usai Menikmmati Makanan MBG

Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi
