Selasa, 01 Juli 2025

Istri Melahirkan, Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Pindah ke Rutan Tanjung Gusta Medan

- Jumat, 08 Oktober 2021 02:00 WIB
Istri Melahirkan, Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Pindah ke Rutan Tanjung Gusta Medan

digtara.com – Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial akan menjalani hukuman penjara di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kepastian itu didapat setelah jaksa Leo Sukoto melakukan eksekusi.

Baca Juga:

Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan tetap yakni putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021.

M Syahrial merupakan terpidana 2 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp1,6 miliar yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Ia selama ini ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Jakarta Selatan.

Syahrial sempat dua kali meminta agar dipindahkan ke Medan dengan alasan istrinya melahirkan.

“Terpidana dieksekusi ke Rutan Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis juga menghukum Syahrial dengan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terpisah, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba membenarkan eksekusi tersebut.

“Eksekusi itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ujar mantan Kepala Rutan Kabanjahe ini.

Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp1,6 miliar dengan maksud menghentikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Selain kasus tersebut, Syahrial juga berstatus tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai tahun 2019. Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Yusmada (tersangka) terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru