Dianiaya Anak Sendiri, Ibu 91 Tahun Datangi Polrestabes Medan Minta Kejelasan Kasusnya

digtara.com – Lempeh br Sinulingga (91) warga Jalan Besar Gelugur Rimbun Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang datang ke Polrestabes Medan untuk mengetahui kejelasan kasus penganiayaan yang dialaminya, Kamis (07/10/2021). Ia mengaku dianiaya anak sendiri.
Baca Juga:
Lempeh datang bersama anaknya yang paling kecil Sinaria Ginting dan kuasa hukumnya Sumber Simbolon.
Kuasa hukum korban mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk mengetahui kejelasan kasus kliennya.
Baca:Â Sebelum Tewas Dibegal, Driver Ojol di Medan Baru Terima Komisi Jual Mobil
“Kami datang ke Polrestabes untuk menanyakan kepada penyidik bagaimana kelanjutan kasus klien kami terkait penganiayaan pasal 351. Klien kami melapor dari tanggal 13 April 2021 namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucapnya kepada wartawan.
Baca:Â Ngeri! Driver Ojol Tewas, Diduga Jadi Korban Begal di Medan
Untuk terlapor dirinya mengatakan ada 3 orang yaitu 1 anak kandung korban dan 2 cucu korban.
“Untuk terlapor yaitu anaknya sendiri Ibrahim Ginting dan 2 cucunya yaitu Jeremia Ginting dan Elbina br ginting,” ucapnya.
Sumber Simbolon menceritakan awal mula perselisihan keluarga yang berujung penganiayaan ini bermula dari tahun 2016 dimana korban Lempeh kehilangan surat tanah miliknya.
“Jadi dia nanya ke anaknya tidak ada yang ngaku, jadi dianggap korban sudah hilang lah surat ini, jadi dia mau buat baru lagi, pada saat proses untuk mau membuat baru, barulah anaknya si Ibrahim ini ngaku kalau dia yang ambil surat tanah itu,” katanya.
Lebih lanjut Sumber mengatakan tanah itu sebenarnya sudah ada bagiannya, karena korban mempunyai 4 orang anak, jadi rencananya mau di bagi rata.
“Namun Ibrahim ini merasa tidak puas, dan diduga ingin menguasai semua tanah ibunya,” ucap kuasa hukum korban.
Dan pada tanggal 12 April 2021, terjadilah keributan tersebut dimana Ibrahim berserta kedua anaknya mendatangi rumah adiknya yang paling kecil untuk menjemput paksa ibunya, karena sudah 2 tahun ibu Lempeh tinggal bersama anaknya yang paling kecil karena takut terhadap anaknya Ibrahim karena korban kerap disiksa didalam rumahnya.
Jadi pada saat kejadian, korban di aniaya oleh 3 orang ini dirumah anaknya yang paling kecil, korban ingin dibawa oleh 3 orang terlapor namun korban menolak dan disitulah terjadi tarik menarik, dan korban yang berusia 90 tahun mengalami luka pada bagian tangan akibat tarikan paksa.
“Pada saat keributan tarik menarik, warga sekitar langsung datang dan mengusir 3 orang ini, dan pada esok harinya tanggal 13 April 2021 korban langsung melakukan visum di RS Pirngadi Medan dan langsung mebuat laporan ke Polrestabes Medan,” pungkasnya.
Korban sudah membuat laporan di Polrestabes Medan dengan Nomer : STTPL/780/YAN.2.5/IV/2021/SPKT RESTABES MEDAN
Korban Lempeh mengatakan dirinya kerap disiksa oleh anak kandungnya sendiri.
“Tolong pak Jokowi, diseretnya aku, diputarnya leherku,” ucapnya sambil berjalan keluar dari ruangan provos didampingi anaknya.
“Putus hubungan ku sama dia, penjarakan dia,” Ucapnya lagi.
Harapan dari keluarga agar terlapor segera tertangkap, karena keluarga kerap diancam
.
“Kalau anaknya yang paling kecil ini keluar untuk nanya ke Polrestabes Medan, korban selalu dikunci dari luar sama si terlapor,” pungkasnya. (mag-03)
dianiaya anak sendiri

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
