Bawa Sabu 1,8 Kg, Tiga Pria Asal Aceh Divonis 13 Tahun Penjara
digtara.com – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu 1,8 kilogram, tiga pria asal Aceh divonis 13 tahun penjara. Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.
Baca Juga:
Ketiga pria asal Aceh tersebut yang dinyatakan bersalah yakni Eko Selamat Riadi (23), warga jalan Glumpang VII, Jeumpa Glumpang VII, Matangkuli, Aceh Utara.
Kemudian, Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I, Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara.
Dan seorang lagi, Reza Syahputra (20), warga Jeumpa Glumpang VII, Jeumpa Glumpa VII, Matangkuli, Aceh Utara.
Baca: Menanti Vonis Wali Kota Tanjungbalai di PN Medan Sore Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli saat membaca putusan dalam sidang virtual di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, mengatakan, bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan mengakui perbuatannya.
“Para terdakwa bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” ucapnya, Selasa (5/10/2021).
Baca: Ditangkap Mencuri Ikan di Selat Malaka, WN Thailand Diadili di PN Medan
Ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Napitupulu. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (11/1/2021) lalu, dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan.
Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa.
Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu dari dalam sepatu berwarna cokelat,” sebut JPU Septian dalam dakwaannya beberapa waktu lalu.
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Ketiganya mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.
Baca: Ditangkap Mencuri Ikan di Selat Malaka, WN Thailand Diadili di PN Medan
Para Terdakwa diarahkan untuk mengambil sabu tersebut di dekat tong sampah di samping Ringroad City Walks, dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta.
“Di mana apabila sampai Jakarta untuk kembali menerima perintah dari seseorang bernama Arul tersebut,” beber JPU.
Ketiga terdakwa kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian disebutkan 22 bungkus sabu yang disita dari ketiga terdakwa berisi 1,856 gram sabu. [mag-04]
Bawa Sabu 1,8 Kg, Tiga Pria Asal Aceh Divonis 13 Tahun Penjara
Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing
Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra
Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Diduga Masalah Asmara, Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas