Jumat, 26 September 2025

Pasutri di Kupang Dipolisikan, Begini Kasusnya

Imanuel Lodja - Jumat, 13 Agustus 2021 04:59 WIB
Pasutri di Kupang Dipolisikan, Begini Kasusnya

digtara.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Ully Jonathan Riwu Kaho dan Rosca Leonita Riwu Kaho dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota atas kasus pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:

Pelapor bernama David Fransiscus Kenenbudi (45), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Laporannya tercatat polisi nomor LP/B/263/IV/201/SPK Resor Kupang Kota tanggal 21 April 2021.

Pelapor David Fransiscus Kenenbudi melalui kuasa hukumnya, Jacoba Yanti Siubelan SH merasa kurang puas dengan kinerja aparat penyidik Polres Kupang Kota karena terkesan penanganan kasus diperlambat.

Didampingi penasehat hukumnya, David menyebutkan perkaranya sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.

“Karena laporan kasus pidana di Polda belum berujung karena jaksa mengembalikan berkas dengan status P19 namun belum dilengkapi penyidik Polda NTT. maka kami ajukan perkara perdata karena terlapor wanprestasi atas hutang piutang dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang,” ucap penasehat hukum David, Yanti Seubelan SH, kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Tidak Melaksanakan Putusan

Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH MH dalam putusannya nomor 30/Pdt.G.S/2020/PN KPG pada tanggal 21 Desember 2020 memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (David) untuk sebagian.

“Menyatakan hukum bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi,” demikian salah satu bunyi putusan tersebut.

Untuk itu, tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar/mengganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp 210.709.248 setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila para tergugat tidak melaksanakan pembayaran sejumlah uang tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan milik para tergugat dapat disita untuk mencukupi membayar sejumlah uang sebagai pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 376.000.

“Namun hingga saat ini, para tergugat belum beritikad baik melaksanakan putusan ini dan belum membayar uang Rp 210.709.248 sesuai putusan pengadilan tersebut,” tandasnya.

Pada tanggal 27 Maret 2021, dilakukan pertemuan pertama antara David dengan Rosca setelah putusan di Moca Cafe.

“Saat itu Rosca berjanji akan membayar pada tanggal 5 April 2021. Lalu alasan badai Seroja sehingga tunda pada tanggal 8 April 2021. Lalu melalui whatsapp ke pengacara, tunda lagi ke tanggal 17 April 2021 sampai kemudian tidak ada kabar,” ujar David didampingi penasehat hukumnya.

Pada Rabu (21/4/2021), David dan pengacara ke kampus PGRI untuk bertemu dengan Ully Jonathan Riwu Kaho. .

“Dia (Ully Jonathan Riwu Kaho merasa tidak punya tanggung jawab, malah menghina,” tandas David.

David dan pengacara memilih membuat laporan polisi pada hari itu juga dan baru pada tanggal 10 Mei 2021 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk klarifikasi di Polres Kupang Kota.

“Pada tanggal 30 Juni 2021, kami selaku pelapor diundang penyidik ke Polres Kupang Kota untuk menyampaikan niat Rosca,” tambahnya.

Hal ini diikuti keluarnya SP2HP pada tanggal 30 Juli 2021. “SP2HP yang dikirim ke pengacara tertanggal 5 Juli 2021. Pada tanggal 30 Juli, melalui whatsapp, penyidik berjanji dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 Agustus 2021, namun tidak pernah terjadi,’ tandasnya.

Disebut Kebal Hukum

Penyidik, tandas Jacoba Yanti Siubelan, SH berjanji memanggil terlapor Ully Jonathan Riwu Kaho sebelum dilakukan gelar perkara namun hingga saat ini tidak pernah dilakukan.

“Seolah-olah dia (Ully Jonathan Riwu Kaho) kebal pada hukum. Tolong penyidik segera tindak lanjuti. SP2HP hanya berjalan ditempat padahal kita butuh langkah konkrit. Jangan terkesan ada sesuatu tetapi kita minta prosesnya berjalan cepat,” tegas Yacoba Yanti Siubelan.

Ia juga menyayangkan sikap Rosca dan Ully yang tidak memiliki itikad baik untuk merealisasikan putusan pengadilan,” ujarnya.

David dan pengacara sendiri mengaku sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan menelepon Pasutri ini bahkan mendatangi Ully di kantornya namun tidak membuahkan hasil.

“Mereka terlalu banyak alasan dan ingkar janji. padahal pasca putusan pengadilan, pengacara kami yang membangun komunikasi dengan mereka, tapi karena tidak ada niat baik makanya kita laporkan lagi ke polisi,” tegasnya.

Selaku pelapor, pihaknya sudah menyertakan bukti-bukti memperkuat laporan termasuk bukti putusan pengadilan.

“Laporan kami di Polres Kupang Kota sangat lambat dan diperlambat padahal kami sudah sertakan berbagai bukti termasuk bukti putusan pengadilan atas perkara perdata,” tambahnya.

David dan pengacara berharap penyidik Polres Kupang Kota segera memeriksa Ully dan Rosca serta mempercepat penanganan kasus ini.

Pihak Rosca dan Ully belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH tidak berada di tempat karena sedang ke luar daerah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Disambar Petir, Pasutri di Sumba Barat Daya Tewas Ditempat

Disambar Petir, Pasutri di Sumba Barat Daya Tewas Ditempat

Pasutri Tertimbun Longsor di Tapsel Ditemukan, Begini Kondisinya

Pasutri Tertimbun Longsor di Tapsel Ditemukan, Begini Kondisinya

Nekat! Pasutri di Medan Begal Motor Warga, Begini Modusnya

Nekat! Pasutri di Medan Begal Motor Warga, Begini Modusnya

Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan, Pasutri di TTS Meninggal di TKP

Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan, Pasutri di TTS Meninggal di TKP

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Komentar
Berita Terbaru