Rabu, 15 Oktober 2025

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Mantan Rektor Ajukan Eksepsi

Redaksi - Senin, 09 Agustus 2021 10:10 WIB
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Mantan Rektor Ajukan Eksepsi

digtara.com – Sidang perdana dugaan korupsi dana pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU) digelar.

Baca Juga:

Sebelumnya, sidang dugan korupsi sebesar Rp 103 miliar ini sempat tiga tertunda dengan berbagai alasan.

Sidang dilaksanakan di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8/2021) sore.

Baca: Sempat Tak Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UINSU Diserahkan ke Kejari Medan

Dalam dugaan kasus korupsi dan pembangunan, ada tiga terdakwa yang terlibat. Sementara satu diantaranya masih dinyatakan sakit oleh kuasa hukum terdakwa. Sehingga, hanya dua terdakwa yang menjalani sidang kali ini.

Terdakwa yang menjalani sidang hari ini diantaranya Rektor UINSU periode 2016-2020, Saidurahman, dan Direktur Pt Multi Karya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo.

Baca: Kasus Korupsi UINSU Masih Berproses, Poldasu Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sementara satu terdakwa yang sakit, Syahruddin Siregar, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sidangnya ditunda satu minggu kedepan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Jarihat Simarmata ini beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, kedua terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018. Nilai kontraknya sebesar Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun dalam proses pembangunan, gedung itu terlihat mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara. Di mana sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

“Hal itu kami perkuat dengan barang bukti yang berhasil kami kumpulkan bersama tim Penyidik kepolisian berupa dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kampus II tahun anggaran 2018,” jelas Hendri.

Baca: Rektor Dituding Mahasiswanya Lakukan Plagiasi, Ini Tanggapan UINSU

Dalam perkara ini ketiga terdakwa (satu berkas terpisah) dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai sidang, Kuasa Hukum Saidurrahman, Abdurahman SH, merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Baca: Dua Kali Diusir Satpol-PP, Mahasiswa UINSU Ngotot Gelar Aksi Mogok Makan

“Merasa keberatan pak hakim. Namun akan kami ajukan pada sidang eksepsi,” tutur Abdurahman.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Joni Siswoyo, dihadapan majelis hakim usai mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap kliennya menyatakan tidak akan ajukan esepsi.

“Tidak ada yang keberatan pak hakim maka kami tidak ajukan eksepsi,” ucap kuasa hukum Joni.

Dengan demikian, majelis hakim PN Medan menyatakan menunda persidangan hingga Minggu depan dengan agenda yang berbeda.

“Baiklah, untuk terdakwa Saidurrahman kita tunda satu minggu dengan agenda pembacaan eksepsi. Sementara untuk terdakwa Joni kita juga tunda satu minggu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ucap hakim ketua Jariat, sambil ketuk palu. [mag-01]

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Mantan Rektor Ajukan Eksepsi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

3 Pria Mengaku Polisi Aniaya-Rampok Mahasiswa UINSU, 2 Pelaku Ditangkap

3 Pria Mengaku Polisi Aniaya-Rampok Mahasiswa UINSU, 2 Pelaku Ditangkap

OPD Pemkab Langkat dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU  Teken MoA

OPD Pemkab Langkat dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU  Teken MoA

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru