Rabu, 02 Juli 2025

Ketiga Kalinya Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UIN Sumut Ditunda

Redaksi - Senin, 02 Agustus 2021 13:25 WIB
Ketiga Kalinya Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UIN Sumut Ditunda

digtara.com – Ketiga kalinya sidang perdana dugaan perkara korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Ketiga Kalinya Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UIN Sumut Ditunda

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Jarihat Simarmata di ruang sidang cakra 4 Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Medan, Senin (2/8/2021).

“Karena salah satu terdakwa dinyatakan positif covid-19, maka sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah ditunda minggu depan,” ujar Hakim Ketua, Jarihat saat persidangan berlangsung.

Dikatakan hakim ketua Jarihat, apabila minggu depan salah satu terdakwa tersebut masih sakit, maka persidangan akan tetap dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan kedua terdakwa lainnya.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Syahrudin selaku PPK di UIN Sumut menyebutkan bahwa kliennya sedang sakit.

“Betul, klien kami sedang sakit demam batuk berapa hari ini dan sedang dirawat di RSU Pirngadi Medan,” sebutnya.

Disinggung apakah terdakwa Syahrudin terkena virus covid-19, penasehat hukumnya tersebut mengaku belum mengetahui.

“Jadi malam ini baru keluar hasil tes PCRnya jadi belum diketahui apakah covid apa enggak,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Penuntut Umum Pidsus Kejati Sumut, Hendrik Sipahutar membenarkan bahwa terdakwa Syahruddin PPK UIN Sumut tersebut sakit.

“Dia Sakit demam tinggi dan sesak sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan pada Minggu (1/8/2021) dan saat ini tengah dilakukan perawatan,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus perkara dugaan korupsi Gedung Kuliah Kampus II UIN Sumut ini telah dua kali penundaan.

Sebelumnya, pada 26 Juli 2021, sidang memang sudah dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Namun karena sinyal dari RTP Polda Sumut, tempat ketiga terdakwa ditahan tidak jelas maka persidangan batal digelar.

Bahkan Penuntut umum memohon agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar ketiga terdakwa dipindahkan dari RTP Polda Sumut ke Rutan Labuhan Deli, demi kelancaran persidangan.

Permohonan ini dikabulkan majelis hakim dengan mengeluarkan penetapan agar ketiganya dipindahkan.

Diketahui, ketiga terdakwa yakni Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Drs Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengerjaan proyek pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun dalam prosesnya pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Masih dalam perkara ini, ketiganya dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [mag-01/ya]

Ketiga Kalinya Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UIN Sumut Ditunda

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
2 Tersangka Korupsi BLU UIN Sumut Ditahan

2 Tersangka Korupsi BLU UIN Sumut Ditahan

Mantan Pemain Timnas Irfan Raditya Dijemput Paksa, Jadi Tersangka Korupsi UIN Sumut

Mantan Pemain Timnas Irfan Raditya Dijemput Paksa, Jadi Tersangka Korupsi UIN Sumut

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kampus UIN Sumut Bertambah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kampus UIN Sumut Bertambah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru