Lakukan Mark Up, Eks Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang Divonis 10 Tahun Penjara

digtara.com – Dua terdakwa kasus korupsi Rp 10,5 miliar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang divonis berbeda. Salahsatunya, mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang divonis 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Sidang putusan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/8/2021) siang.
Kedua terdakwa disebut-sebut melakukan penggelembungan angka (mark up) cek voucher belanja internal perusahaan dari tahun 2015 sampai dengan April 2018.
Baca: Hakim dan JPU Kasus Rizieq Meninggal, ‘Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat’
Di mana dalam berkas amar putusan pada persidangan dilakukan secara terpisah oleh hakim ketua As’ad Rahim Lubis.
Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman terlebih dahulu kepada Asnan Siregar selaku eks Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang. Asnan divonis hukuman 2 tahun penjara.
Baca: Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebingtinggi Terpapar Covid-19, Kantor Ditutup Sementara
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Asnan Siregar Insinyur terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ucap As’ad.
Selain dihukum 2 tahun penjara, Asnan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, tidak mendukung program pemerintah dan merugikan negara. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum pidana dan memilki tanggungan anak,” lanjutnya.
Vonis juga dijatuhkan terhadap terdakwa Zainal Sinulingga, eks Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang. Dia divonis dengan hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
“Dengan ini mengadili bahwa terdakwa divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.805.903.110 di mana apabila tidak diganti maka akan ditambah hukuman pidana 5 tahun penjara,” jelas hakim ketua As’ad sambil mengetuk palu.
Dengan demikian kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya Zulhif Hairi diberi waktu selama 7 hari untuk waktu pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Baca: Pengadilan China Vonis Mati Penganiaya Petugas Penyekatan Covid-19
Sementara saat dijumpai, kuasa hukum terdakwa Zulhif Hairi mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu.
“Saya masih mau bertemu dengan klien tapi kemungkinan besar akan ajukan banding,” tukasnya.
Terkait putusan majelis hakim, Zulhif menilai bahwa keputusan tersebut kurang tepat dengan perbuatan yang dilakukan oleh kedua kliennya.
“Sebenarnya masih bisa direndahkan hukumannya tapi nanti kita bicarakan dulu sama klien kita,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menguraikan, terdakwa Asnan Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.
Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke Kabag Keuangan untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher. Seharusnya, cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan, Mustafa Lubis, kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.
Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda), dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.
Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.
Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.
Terdakwa Zainal Sinulingga juga tertanggal 8 Januari 2019 ada membuat Surat Pernyataan bahwa dia mengakui telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp667,3 juta.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [mag-01]
https://www.youtube.com/watch?v=AP0QzsVjvf0&t=7s&pp=sAQA
Â
Lakukan Mark Up, Eks Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
