PN Medan Perpanjang Masa Kerja Secara WFH Hingga 8 Agustus

digtara.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan memperpanjang pengurangan jadwal persidangan dengan Work From Home (WFH). Semula dijadwalkan WFH hingga tanggal 2 Agustus, diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri siang ini Senin (2/9).
“Sebagian besar hakim dan panitera pengganti WFH. Namun tetap ada yang WFO (kerja dari kantor),” jelas Immanuel.
Dari pantauan digtara.com, meski pihak PN Medan memperpanjang WFH, area pengadilan terlihat ramai.
Sebab, Pengadilan Negeri Medan itu masih tetap membuka pelayanan publik seperti biasanya.
Sedangkan untuk persidangan, hanya yang sangat mendesak saja yang dilaksanakan (sidang pidana yang masa penahanan akan habis).
Dengan adanya kebijakan ini, Immanuel berharap masyarakat yang ingin mencari keadilan di Pengadilan Negeri Medan agar dapat memaklumi kebijakan WFH yang akan diberlakukan.
“Semoga dengan pengurangan persidangan, kerumunan orang di PN Medan bisa jauh berkurang sehingga membantu pemerintah menekan angka penyebaran covid,” pungkasnya.
Diingatkannya, bagi para pengunjung sidang harus melalui pemeriksaan mulai cek suhu badan, memakai masker selama di areal pengadilan, menjaga jarak dan mencuci tangan. Orang yang boleh masuk pun dibatasi.
Selama penerapan PPKM level 4 berlangsung, jaksa juga mengikuti sidang secara online. Sedangkan yang hadir untuk bersidang saat ini majelis hakim dan pengacara di pengadilan.
Pelaksanaan sidang online atau daring mengacu pada Perma No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara perdata dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik. (mag-01)

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
