Diimingi Upah Rp500 Ribu, Dua Sekawan Ini Divonis 18 Tahun Penjara

digtara.com – Terbukti bersalah dan berencana ikut membantu temannya melakukan pembunuhan dengan diiming-imingi uang Rp500 ribu, dua sekawan asal Belawan ini pasrah saat mendengar hukuman vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Medan dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara. Diimingi Upah Rp500 Ribu, Dua Sekawan Ini Divonis 18 Tahun Penjara
Baca Juga:
Hal itu disampaikan langsung majelis hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing secara virtual di ruang sidang cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/7/2021).
Kedua terdakwa tersebut yakni Samsir alias Wak Ali dan Isdian. Keduanya merupakan warga asala Kecamatan Belawan Kota Medan dengan perkara pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
“Dengan ini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujar Hakim Denny.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono dan Penasehat Hukum kedua terdakwa Boy Kelvin Purba SH Majelis Hakim Denny Lumbantobing mengatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana secara bersamaan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Menghukum dan menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Denny.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan dan berniat untuk menghabisi nyawa korban dengan melakukan penikaman pada bagian dada korban P Napitupulu sebanyak dua kali tusukan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sedang hal yang meringankan, kedua terdakwa; mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangang dan belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim.
Hukuman kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nurdiono, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara.
Usai mendengar putusan majelis hakim Denny Lumbantobing, kedua terdakwa yang ditanya, apakah terima, banding dan pikir-pikir langsung menyatakan terima.
“Terima pak Hakim,” kata kedua terdakwa singkat dari balik layar monitor. Setelah mendengarkan jawaban kedua terdakwa, kemudian Majelis Hakim menutup sidang.
Kronologi kejadian
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya membeberkan perkara yang menjerat kedua terdakwa, berawal pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu, saat terdakwa Samsir alias Wak Ali bersama dengan terdakwa Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah cafe depan Rumah Sakit PHC Belawan.
Saat itu, Dani ( DPO) mengatakan kepada kedua terdakwa ia sangat muak dengan orang yang bernama P Napitupulu yang tak lain adalah korban.
Dani (DPO) mengatakan saat itu korban sedang berada di Cafe Ucok Belawan. Mendengar perkataan Dani kemudian terdakwa Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai dengan P Napitupulu.
Saat itu, Dani (DPO) menjanjikan uang Rp500 ribu kepada kedua terdakwa, sehingga ketiganya pun bergegas ke Cafe Ucok Belawan.
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menaiki angkot menuju Belawan dan sampai di cafe tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak.
Saat itu, Dani (DPO)menunjukkan korban yang tengah duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita, sehingga Dani menyebut kepada kedua terdakwa untuk menunggu teman korban pergi.
Melihat hal itu, ketiganya pun segera bergegas berjalan ke arah kamar mandi mengikuti korban dari arah belakang.
Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan terdakwa Isdian segera masuk ke dalam kamar mandi dan langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri, dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi.
Tanpa menunggu lama, terdakwa Samsir langsung mendekati korban, lalu mengambil pisau dan langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali di dada kiri dan dada kanan.
Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang. Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban.
Kedua terdakwa pun berhasil ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021. [mag-01/ya]
Diimingi Upah Rp500 Ribu, Dua Sekawan Ini Divonis 18 Tahun Penjara
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
