Rugi Miliaran, Korban Desak Polisi Tangkap Pengelola Arisan Bodong
digtara.com – Para korban meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menangkap AS selaku pemilik dan pengelola investasi (arisan) bodong. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga:
- Rekomendasi Aplikasi Trading Terbaik di Indonesia 2026 untuk Pemula dan Profesional
- Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto: Investasi Danantara di Kampung Haji Makkah Diharapkan Beri Manfaat Besar Bagi Jemaah Indonesia
- 7 Rekomendasi Kripto Terbaik untuk Dibeli Sekarang: Momentum Bullish dan Potensi Keuntungan Maksimal
Sejak dilaporkan korbannya bernama Larasati Ririt Ardina warga Pasar 1, Tanjungsari, Asam Kumbang, pada 1 Oktober 2020, terlapor masih bebas berkeliaran.
Saat diwawancarai, Larasati mengatakan dirinya mengalami kerugian senilai Rp125 juta karena menginvestasikan dana sebesar itu kepada AS untuk mengikuti bisnis saham.
“Namun seiring berjalannya waktu bisnis investasi yang dia kelola ternyata bodong dan uang yang saya investasikan turut raib dibawa kabur,” katanya dalam keterangan tertulis di grup WA media Sumut, Sabtu (29/5).
Larasati mengaku sudah melaporkan kasusnya dan sudah laporannya sudah diterima Polrestabes Medan dengan nomor: STTP/2432/X/Yan2.5/2020/ SPKT Polrestabes Medan tanggal 1 Oktober 2020.
“Nah, karena sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan, Ainike bersama abangnya bernama Bobi pun menemui suami saya dan berjanji akan mengembalikan uang Rp125 juta yang telah investasikan itu dengan cara cicil,” ungkapnya.
Selama proses pergantian uang itu terlapor telah mencicil uang pengganti hanya Rp11 juta. Akan tetapi sampai sekarang ini terlapor kabur, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa uang investasi tersebut.
Ia menduga, kasus ini tak tersentuh karena suaminya dekat dengan pihak kepolisian.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan bahwa selain Larasati Ririt Ardina sudah ada beberapa korban investasi arisan bodong milik AS yang telah melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
Adapun korban yang telah melaporkan kasus investasi itu adalah Khairul, Agung Wira Waskito, Ahmad Zulfikar, Muklas, Rivan Panjol, Ody Bento, Asah dan Arul.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Rekomendasi Aplikasi Trading Terbaik di Indonesia 2026 untuk Pemula dan Profesional
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto: Investasi Danantara di Kampung Haji Makkah Diharapkan Beri Manfaat Besar Bagi Jemaah Indonesia
7 Rekomendasi Kripto Terbaik untuk Dibeli Sekarang: Momentum Bullish dan Potensi Keuntungan Maksimal
Harga Bitcoin Catat Rekor Tertinggi: Apakah Aset Kripto Layak untuk Investasi?
Mengenal Aktivitas Trading: Jenis, Cara Kerja, Resiko dan Perbedaanya dengan Investasi