Selasa, 01 Juli 2025

Simpan Sabu dalam Kondom, 2 Kurir 1 Bandar Ditangkap

- Kamis, 18 Maret 2021 08:22 WIB
Simpan Sabu dalam Kondom, 2 Kurir 1 Bandar Ditangkap

digtara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap 3 orang diduga kurir dan bandar Narkoba. Modusnya dengan mengemas sabu dalam kondom sebelum di selipkan ke dalam anus.

Baca Juga:

Ketiga pelaku berasal dari daerah berbeda. SS (34) warga Deliserdang, RH (34) warga Kepulauan Riau, dan Z (43) warga Aceh Tamiang.

SS dan RH merupakan kurir, sedangkan Z terduga bandar sabu asal Aceh.

“Modusnya SS dan RH membawa sabu disimpan di dalam kondom lalu dimasukan ke Anus. Total yang disita dari ketiganya 258,9 gram sabu,” kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu mengutip suara.com – jaringan digtara.com – Kamis (18/3/2021).

Penangkapan berawal dari informasi dua orang terduga kurir datang dari Batam, Kepri dengan menaiki pesawat pada Akhir Februari lalu.

“Setibanya di Kualanamu, kedua kurir ini langsung ke rumah SS di Desa Sialang, Bangun Purba,” ungkapnya.

Kedatangan kedua tersangka ternyata sudah dideteksi petugas BNNP Sumut yang berkoordinasi dengan Polda Kepri.

“Dari Bangun Purba, kedua tersangka berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu, kemudian kembali ke Bangun Purba,” jelasnya.

Sesampainya di Bangun Purba, kata Sempana, kedua kurir langsung mempacking kristal methamphetamine ke dalam kondom.

“Lalu mereka masukan ke dalam anus, tapi gak muat, jadi disimpan-simpan aja,” beber Sempana.

Sial bagi keduanya, petugas BNNP Sumut datang menggerebek rumahnya.

“Kedua kurir diamankan, kita juga melakukan pengembangan dan menjemput pemilik sabu dari Aceh,” kata Sempana.

SS mengaku baru sekali mengedarkan narkoba dengan mengemasnya di dalam kondom, lalu disimpan di dalam anus.

“Saya dapat sekitar Rp3 juta, baru sekali ini (mengedarkan sabu),” tukasnya.

Rencananya, narkoba tersebut hendak dibawa ke Lombok via jalur darat.

Ketiga dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 2 Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas BNNP Sumut juga memusnahkan 8,4 kg sabu yang didapat dari 9 tersangka selama periode Januari hingga Februari 2021.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar 8,4 kg sabu ke dalam mesin Incenerator yang berada di halaman kantor BNNP Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru