Polsek Medan Timur Tak Hadir Sidang Prapid, Kuasa Hukum: Ada Unsur Kesengajaan
digtara.com – Kuasa hukum, Dr Henry Yosodiningrat mengaku kecewa terhadap Polsek Medan Timur yang tidak hadir dalam sidang prapid terhadap kliennya, Anwar Tanuhadi (59) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:
Anwar sendiri merupakan tahanan Polsek Medan Timur atas tuduhan kasus penipuan terhadap seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.
Menurut Henry, ketidakhadiran dari pihak Polsek ada unsur kesengajaan tidak hadir untuk mengulur waktu dengan maksud menggugurkan perkara.
“Kami jauh – jauh datang dari Jakarta untuk hadir dalam sidang ini, tetapi mereka yang cukup dekat juga tidak datang tanpa kabar, bahkan sampai sidang di tunda,” ujarnya usai menghadiri sidang.
Dikatakannya, prapid ini diajukan pihaknya terkait sah atau tidaknya surat perintah penyidikan, sah atau tidaknya penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan Anwar sebagai tersangka. Kenapa, laporan kepada kliennya itu pada 3 Oktober namun sprindik keluar di hari yang sama.
Ia menjelaskan awalnya kliennya di tangkap dari Jakarta oleh oknum yang mengaku dari Polsek Medan Timur. Ia dibawa ke makopolsek Medan Timur dan diperas dengan cara mentransfer uang sebesar 2,5 Miliar rupiah.
Baca:Â Dugaan Penyiksaan Sebelum Meninggal, Makam Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar
“Jadi klien saya ini diculik, dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur, setibanya di Polsek Medan Timur ia diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai 2,5 miliar rupiah ke rekening orang yang tidak dikenalnya lalu disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 Miliar,” ujarnya.
Dilepaskan
Setelah di transfer dan cek di keluarkan, kliennya di lepaskan dan di kasih berita acara dengan dalih tidak cukup bukti.
Namun, setelah dilepaskan, kliennya tersebut kembali dilakukan penangguhan dengan alasan tunggu cek dicairkan baru kemudian dilepaskan kembali.
“Setelah cek dikeluarkan, klien saya dilepas dikasih berita acara pelepasan dan di situ ditulis bahwa tidak cukup bukti. Itu sudah difoto klien saya. Terus ditarik lagi sama mereka surat pelepasan itu dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan. Jadi ini kan jahat,” tegas Henry.
Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut dan kini sedang diproses.
Namun aneh, pada 9 Maret 2021 Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.
Baca: Dugaan Penyiksaan Sebelum Meninggal, Makam Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar
“Tapi pada pagi, 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur,” beber Henry.
Tak kenal dengan korban
Ketika ditanya kasus apa yang menjerat Anwar, Henry mengatakan kalau perkara kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, ketidakhadiran Polsek Medan Timur di sidang prapid ini kami percaya dilakukan bertujuan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang disidangkan ini dengan cara, dalam waktu yang singkat penuntut umum segera melimpahkan perkara dimaksud dan ‘akan diatur’ supaya segera dilakukan sidang pertama terhadap pokok perkara, sehingga dengan demikian maka perkara praperadilan akan gugur demi hukum,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, Henry meminta kepada hakim agar melakukan panggilan sekaligus peringatan kepada Polsek Medan Timur agar datang pada sidang prapid yang ditunda hingga Selasa (23/3/2021) mendatang ini.
Hakim tunggal yang menyidangkan prapid ini, Hendra Sutardodo pun sepakat. Ia meminta kepada panitera untuk melayangkan surat sekaligus peringatan ke pihak Polsek Medan Timur.
“Jadi sidang kita tunda sampai Selasa pekan depan, apabila (Polsek Medan Timur) tidak hadir maka sidang prapid akan kita lanjutkan ke pokok perkara,” kata hakim Hendra Sutardodo.
Polsek Medan Timur Tak Hadir Sidang Prapid, Kuasa Hukum: Ada Unsur Kesengajaan
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Terlibat Kecelakaan, Sepeda Motor Ditinggalkan Pemiliknya dan Diamankan Polisi
Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT
Tiga Remaja Pria di Kota Kupang Curi Barang di Rumah Kosong
Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya