Rabu, 03 September 2025

Kasusnya Dihentikan Kejari Pematangsiantar, Fauzi Munthe Akan Ajukan Praperadilan

- Kamis, 25 Februari 2021 16:33 WIB
Kasusnya Dihentikan Kejari Pematangsiantar, Fauzi Munthe Akan Ajukan Praperadilan

digtara.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan kasus 4 petugas RSUD Djasamen Saragih memandikan jenazah wanita suspect korona dipertanyakan pihak keluarga. Kasusnya Dihentikan Kejari Pematangsiantar, Fauzi Munthe Akan Ajukan Praperadilan

Baca Juga:

Menanggapi keputusan Jaksa itu, kuasa hukum pelapor Muslimin Akbar sangat menyayangkannya. Dia mempertanyakan dasar hukum jaksa mengambil keputusan itu.

“Itukan sudah P21, bahkan 2 kali catatannya. Artinya polisi dalam hal ini sudah 2 kali mempersiapkan, membenarkan sesuai dengan petunjuk yang diminta oleh Jaksa,” ujar Muslimin, Kamis (25/2/2021).

Setelah data yang diminta Jaksa telah sempurna, kata Muslimin barang bukti, dilimpahkan polisi ke Kejaksaan. “Artinya polisi sudah berhasil, Kamis 18 Februari 2021, berkas itu diberikan polisi ke jaksa,” ucapnya.

Diungkapkannya, Kejari Pematangsiantar pernah melakukan mediasi dengan mempertemukan kliennya dengan para terdakwa.

Dalam mediasi itu, Fauzi Munthe, pelapor dikatakannya susah menerima permohonan maaf para terdakwa.

“Apa yang diminta oleh terdakwa, itu meminta maaf atas kesilapan. Oleh Fauzi Munthe (kliennya) sudah lama memaafkan, konteks sebagai manusia,” ujar Muslimin.

Namun, disisi lain, Muslimin mengatakan jika kliennya ingin proses hukum tetap berjalan. “(Tapi) Inikan negara ini bukan saya saja, ini ad aturan. Secara personal memaafkan tapi tidak secara hukum, harus ditegakkan, itu kata Fauzi,” ungkapnya.

Saat mediasi kata Muslimin para terdakwa didampingi organisasi perawat. Namun tetap saja hasil mediasi menemukan jalan buntu. “Lalu pada Kamis (24/2/2021) siang Kajari menerbitkan surat keterangan pemberhentian (kasus) ini,” ujarnya.

Atas keputusan Jaksa ini, pihaknya merasa tidak terima. Pihaknya berencana akan melakukan praperadilan atas keputusan jaksa. “Kesimpulan kita, kita akan melakukan praperadilan,” sebutnya.

Prosesnya, kata Muslimin, akan secepatnya dilakukan.Tapi hingga, saat ini pihaknya belum menerima salinan penghentian kasus dari jaksa.

“Menurut aturan, setelah diterima baru boleh (mengajukan). Kalau hari ini, diterima besok segera mungkin kami lapor,  harus diterima dulu,” bebernya.

Sebelumnya, Kejari Pematangsiantar memberhentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan 4 petugas kesehatan di RSUD Djasamen Saragih.

Kejaksaan melakukan kajian ulang kasus tersebut. Dari situ, pihaknya melihat tidak terpenuhinya unsur penodaan agama yakni Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.

[ya]  Kasusnya Dihentikan Kejari Pematangsiantar, Fauzi Munthe Akan Ajukan Praperadilan

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru