Sabtu, 11 Oktober 2025

Medan Masih Zona Merah Covid-19, Tempat Hiburan Sudah Boleh Dibuka

Redaksi - Jumat, 28 Agustus 2020 14:44 WIB
Medan Masih Zona Merah Covid-19, Tempat Hiburan Sudah Boleh Dibuka

digtara.com – Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Sutiyono mengatakan, tempat hiburan malam dapat dibuka asal sesuai dengan Perwal Nomor 27 Tahun 2020. Medan Masih Zona Merah Covid-19, Tempat Hiburan Sudah Boleh Dibuka

Baca Juga:

Dalam Perwal 27 Tahun 2020 pada pasal 20, menerangkan aturan diskotek hingga tempat hiburan lainnya memberikan beberapa kewajiban untuk pengelola, karyawan, dan pengunjung.

Kewajiban pengelola, ada di pasal 20 point 3, semisal melarang pengunjung yang tidak menggunakan masker untuk masuk, menyediakan alat pengukur suhu badan. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di tempat hiburan, hingga menyediakan ruangan kesehatan.

Sementara itu kewajiban pengunjung, di pasal 20 poin 5, menyebutkan bahwa pengunjung tempat hiburan wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh dan melaporkan kepada petugas jika terdapat gejala Korona di tempat hiburan.

“Ya meskipun kita masih di zona merah, bukan berarti mesti menghentikan kegiatan di era sekarang ini. Melainkan menyesuaikan dengan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya kepada digtara.com, Jumat (28/8/2020).

Medan Masih Zona Merah Covid-19, Tempat Hiburan Sudah Boleh Dibuka

Baca: Pasutri Positif Covid-19, Kota Kupang Masuk Zona Merah

Sampai saat ini Kota Medan masih berada di zona merah, dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia.
Dilansir dari situs www.covid19.pemkomedan.go.id, data positif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 3.733 orang, dan PDP 4.923 orang di kota Medan.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan telah menyampaikannya pada pengelola usaha industri pariwisata apabila pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, sebaiknya tidak dibenarkan memasuki kawasan tersebut.

“Tidak dibenarkan masuk ke lokasi, kan sudah sanksi. Pokoknya kita harap pemerintah dan masyarakat harus sama-sama bersinergi,” tutupnya. [Mag-3]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Medan Masih Zona Merah Covid-19, Tempat Hiburan Sudah Boleh Dibuka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru