Kamis, 13 November 2025

Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar

Arie - Kamis, 05 Juni 2025 15:35 WIB
Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar
suara.com
Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar

digtara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa penyerahan ini disertai dengan sejumlah barang bukti penting yang telah disita penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian, jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Haryoko, Kamis (5/6/2025).

Barang Bukti: Uang Miliaran dan Mobil Disita

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan satu unit rekening bank atas nama Nikita Mirzani yang berisi uang sekitar Rp3 miliar. Selain itu, turut disita satu unit mobil, alat komunikasi, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Barang buktinya ada uang sekitar Rp3 miliar di rekening. Ada juga barang bergerak berupa mobil," jelas Haryoko.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

Modus Pemerasan Terbongkar

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Mail Syahputra diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai kompensasi agar Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza.

Setelah negosiasi, Reza sepakat memberikan Rp4 miliar yang diserahkan kepada Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

- Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Ancaman 6 tahun penjara)

- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (Ancaman 9 tahun penjara)

- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Ancaman hingga 20 tahun penjara)

Mereka ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiket Ludes, Lima Artis Hentakkan Pengunjung Suara Loka di Medan

Tiket Ludes, Lima Artis Hentakkan Pengunjung Suara Loka di Medan

Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Ditangkap Petugas Gabungan Polres Ende Saat Kabur di Pelabuhan Ipi

Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Ditangkap Petugas Gabungan Polres Ende Saat Kabur di Pelabuhan Ipi

Geger! Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan soal Lolly: 6 Kali Pulang Ditolak Nikita Mirzani

Geger! Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan soal Lolly: 6 Kali Pulang Ditolak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Kasus?

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Kasus?

Rumah Terafiliasi Nafa Urbach di Bintaro Dijarah Massa Saat Subuh

Rumah Terafiliasi Nafa Urbach di Bintaro Dijarah Massa Saat Subuh

CV Viral! Riwayat Pendidikan Nafa Urbach Disorot, Ternyata Belum Lulus Kuliah

CV Viral! Riwayat Pendidikan Nafa Urbach Disorot, Ternyata Belum Lulus Kuliah

Komentar
Berita Terbaru