Jumat, 06 Juni 2025

Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar

Arie - Kamis, 05 Juni 2025 15:35 WIB
Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar
suara.com
Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar

digtara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa penyerahan ini disertai dengan sejumlah barang bukti penting yang telah disita penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian, jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Haryoko, Kamis (5/6/2025).

Barang Bukti: Uang Miliaran dan Mobil Disita

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan satu unit rekening bank atas nama Nikita Mirzani yang berisi uang sekitar Rp3 miliar. Selain itu, turut disita satu unit mobil, alat komunikasi, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Barang buktinya ada uang sekitar Rp3 miliar di rekening. Ada juga barang bergerak berupa mobil," jelas Haryoko.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

Modus Pemerasan Terbongkar

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Mail Syahputra diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai kompensasi agar Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza.

Setelah negosiasi, Reza sepakat memberikan Rp4 miliar yang diserahkan kepada Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

- Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Ancaman 6 tahun penjara)

- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (Ancaman 9 tahun penjara)

- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Ancaman hingga 20 tahun penjara)

Mereka ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Info Penting Buat Pemburu Cuan! Kenali 5 Modus Penipuan Saldo DANA Kaget

Info Penting Buat Pemburu Cuan! Kenali 5 Modus Penipuan Saldo DANA Kaget

Paula Verhoeven Bongkar Borok Baim Wong, Bantah Isu Selingkuh Jadi Penyebab Perceraiannya: Saat Itu Kami Sama-sama...

Paula Verhoeven Bongkar Borok Baim Wong, Bantah Isu Selingkuh Jadi Penyebab Perceraiannya: Saat Itu Kami Sama-sama...

Waspada Penipuan Saldo DANA Gratis! Ini Tips Aman Agar Tidak Tertipu

Waspada Penipuan Saldo DANA Gratis! Ini Tips Aman Agar Tidak Tertipu

Ariel NOAH Blak-blakan Soal Hubungannya dengan BCL, Ini Katanya

Ariel NOAH Blak-blakan Soal Hubungannya dengan BCL, Ini Katanya

Awas Penipuan! Undian Berhadiah Bank Mandiri 2025 Berhadiah Miliaran Rupiah, Cek Faktanya Disini

Awas Penipuan! Undian Berhadiah Bank Mandiri 2025 Berhadiah Miliaran Rupiah, Cek Faktanya Disini

Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU

Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru