Usai Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
Arie - Kamis, 04 April 2024 14:01 WIB

suara.com
Dito Mahendra
Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Namun kenyataannya, hakim hanya memberikan hukuman 7 bulan penjara kepada mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa

Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara

Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Polisi Temukan Dugaan Tindakan Aborsi Pada Laura Meizani

Wulan Guritno hingga Nikita Mirzani Diperiksa Kasus Judi Online, Bareskrim Segera Gelar Perkara
Komentar