Jumat, 17 Mei 2024

Usai Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas

Arie - Kamis, 04 April 2024 14:01 WIB
Usai Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
suara.com
Dito Mahendra

digtara.com - Mantan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan agenda vonis. Vonis penjara 7 bulan dari hakim pun membuat Dito lega.

Baca Juga:

Pasalnya, dengan vonis tujuh bulan, berarti Dito Mahendra telah selesai menjalani masa tahanan. Sekadar informasi, Dito ditangkap sejak 7 September 2023. Keputusan hakim pun menguatkan hal tersebut.

"Pertama, saudara Dito Mahendra sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip dari tayangan Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tujuh bulan. Tiga, hukuman dikurangi seluruhnya selama masa tahanan. Empat, mmemerintahkan Dito Mahendra dikeluarkan dari tahanan," kata hakim melanjutkan.

Seperti diketahui, Dito Mahendra ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal. Saat menggeledah rumah Dito, polisi menemukan 14 pucuk senjata api, juga senjata angin, senjata tajam, amunisi dan aksesoris senjata api. Dari 14 senjata api, ada beberapa yang tidak memiliki dokumen surat izin yang sah.

Atas sejumlah temuan senjata api ilegal tersebut, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Geger! Viral Video Tak Senonoh Diduga Loly dan Vadel Badjideh

Geger! Viral Video Tak Senonoh Diduga Loly dan Vadel Badjideh

Gak Gila AdSense, Nikita Mirzani Kasih Ratusan Juta Uang YouTube ke Karyawan

Gak Gila AdSense, Nikita Mirzani Kasih Ratusan Juta Uang YouTube ke Karyawan

Ketua ARAKSI NTT Divonis Bebas Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Kasus Dugaan Laporan Palsu

Ketua ARAKSI NTT Divonis Bebas Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Kasus Dugaan Laporan Palsu

Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Kecewa Sebut Hakim Tak Adil

Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Kecewa Sebut Hakim Tak Adil

Bawa 75 Kg Sabu, 2 Oknum TNI Lolos dari Vonis Mati

Bawa 75 Kg Sabu, 2 Oknum TNI Lolos dari Vonis Mati

Komentar
Berita Terbaru