Berkas Perkara Anji Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com – Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba penyanyi Anji sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu diungkapkan Edwin Beslar selaku Kasie Intel Kejari Jakarta Barat saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga:
Edwin Beslar menjelaskan, berkas perkara sampai bukti-bukti atas perkara Anji sudah dilimpahkan sejak 31 Agustus 2021. Edwin Beslar dan pihaknya hingga saat ini masih menunggu jadwal sidang Anji ditetapkan.
“Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021,” ujar Edwin Beslar.
“Saat ini kami lagi menunggu penetapan hari sidangnya,” lanjut Edwin Beslar.
Sementara untuk jadwal sidang, detikcom sudah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Eko Aryanto selaku humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengaku masih akan kembali memeriksa jadwal sidang Anji.
“Nanti dicek dulu ya,” tutur Eko Aryanto.
Diketahui, Erdian Aji Prihartanto atau Anji dibekuk lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021. Anji dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur pukul 19.30 WIB.
Saat dibekuk, pelantun lagu “Dia” itu hanya seorang diri di studio musiknya. Anji juga tak melakukan perlawanan dan mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif.
Dari penangkapan Anji, Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti ganja, ekstak ganja, kertas vapir, dan speaker.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, speaker yang disita adalag tempat Anji menyembunyikan ganja.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
