Penyebar Video Mesum Gisel Nobu Dituntut 1 Tahun Penjara

digtara.com – Kasus penyebar video mesum artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu kini memasuki sidang tuntutan. Kedua terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun.
Baca Juga:
“Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Ada dua terdakwa dalam kasus penyebar video mesum ini yaitu Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan,” dilansir SIPP PN Jaksel.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).
Tuntutan tersebut telah dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi terdakwa.
“Hari ini pledoi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Pada sidang sebelumnya Gisel dan Nobu sempat menghadiri sidang dan bersaksi untuk para kedua terdakwa. Usai sidang Gisel menyebut kedua terdakwa, PP dan MN bukan merupakan penyebar video pertama.
“Karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan. Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga bukan oleh saya, yang melaporkan juga bukan oleh saya, jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja,” ujar Gisel usai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3/2021).
Gisel mengatakan kesaksiannya di persidangan juga tidak untuk memberatkan atau meringankan kedua terdakwa. Dia mengaku sedih melihat kedua terdakwa.
“Sama sekali tidak untuk memberatkan mereka sama sekali. Saya malah sedih melihatnya gitu karena kan ya gimana-gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget,” ucapnya.
Dalam sidang itu, Gisel juga bertemu Nobu. Keduanya pun saling menyapa.
“Tadi cuma nyapa saja tadi, saya sapa,” katanya.
Setelah sidang, Gisel juga pamit ke Nobu, yang kini masih bersaksi. “Terakhir! Ya saya pamit, duluan ya. Tuhan berkati,” imbuhnya.

Heboh Video Syur Diduga Mirip Sekda Taput dengan ASN Cantik, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

Tergiur Uang, Pria di Alor Sebarkan Foto dan Video Syur Istrinya

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
