Miris, Hanya Bukti Kwitansi Polrestabes Medan Tetapkan Seorang Tersangka

digtara.com – Terkait perkara dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka Anthony dan pelapor Jimny di persidangan praperadilan di pengadilan negeri Medan berjalan cukup sengit.
Baca Juga:
Pasalnya dalam persidangan tersebut banyak ditemukan kejanggalan terhadap perkara pasal 372 dan 374 tersebut, salah satu yang mengganjal adalah bukti pelapor yang kurang kuat.
Polrestabes Medan hanya mengandalkan bukti kwitansi untuk dapat menetapkan seseorang tersangka salam kasus tersebut.
Hal itu menjadi tuntutan bagi pihak Anthony karena dinilai tak cukup bukti yang menguatkan.
“Karena kita keberatan terhadap bukti-bukti yang di ajukan pelapor di Polrestabes hanya bermodalkan kwitansi-kwitansi,” kata Kuasa Hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution SH, Rabu (18/5).
Menurutnya banyak hal yang mengganjal dalam kasus ini. Diduga ada orang yang kuat di balik kasus ini sehingga pihak Polres Medan semena-mena menerapkan seseorang menjadi tersangka.
“Penyidik tidak menerapkan 184 KUHP, minimal dua alat bukti menetapkan seseorang tersangka sehingga kita prapid disini,” katanya.
“Masak iya tersangka yang punya uang dia suruh orang untuk perbaikan renovasi uangnya dari dia terus hanya modal kwitansi si antoni ini pemilik rumah dijadikan tersangka, kan ga bener, ” tambah Kuasa hukum muda ini.
Bahkan penyidik dalam proses penetapan tersangka Anthony belum pernah melakukan audit independent ke pihak terkait seperti pihak Bank BCA.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
