Kamis, 25 April 2024

Kisah Pasutri di Medan Produksi Kopi Bercampur Ekstasi dan Hadirkan ‘Minimarket’ Narkoba

Redaksi - Selasa, 14 September 2021 07:10 WIB
Kisah Pasutri di Medan Produksi Kopi Bercampur Ekstasi dan Hadirkan ‘Minimarket’ Narkoba

digtara.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Medan sudah beroperasi layaknya UMKM kreatif. Keduanya memproduksi dan menjual kopi bercampur ekstasi. Selain itu, bak minimarket Narkoba, mereka menyediakan beragam jenis Narkotika siap edar.

Baca Juga:

Modus penjualan narkoba ini diungkap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika, Selasa (14/09/2021).

Penangkapan terhadap Pasutri berinsial J (30 dan MC (25) dilakukan pada 3 September di Jalan Budi Kemenangan.

“Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri,” ungkap Kombes Riko.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan dicurigai sering melayani transaksi dan memproduksi narkoba di rumahnya.

Saat digeledah, ternyata betul yang bersangkutan sedang ada di dalam rumah. Terdapat satu meja khusus untuk memproduksi narkoba.

Pasangan suami istri ini membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika.

“Mereka membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan lalu mengemasnya kembali dalam bentuk kopi,” ucap Riko.

Kedua tersangka mengaku cara berjualan ini paling laku. Riko pun mengungkapkan proses pembuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka membuat kopi dicampur dengan ekstasi yang sudah di blender. Kemudian dipress lagi dalam kemasan,” ucapnya lagi.

MC berperan membantu mengepak atau mempres produksi ini. Termasuk yang mengantarkan barang transaksi di tempat-tempat penjualan.

Bak Minimarket Narkoba

Sementara J, selain produksi di rumahnya, ia langsung mengantarkan ke tempat – tempat hiburan maupun ke rumah-rumah yang memesan.

Pasutri itu menjual segala jenis narkoba. Layaknya minimarket, hampir semua jenis Narkoba tersedia. Selain kopi bercampur ekstasi, ada pula pil ekstasi, sabu, cairan ketamin, pil happy five dan juga membuat kemasan-kemasan lintingan ganja yang dibuat pakai paket.

“Suami istri mengaku baru beroperasi beberapa bulan, namun dari hasil penelusuran kami ada 5 rekening yang dibuat oleh yang bersangkutan untuk melakukan transaksi,” sebutnya.

Riko menjelaskan para tersangka juga beberapa kali memakai rekening dari orangtuanya untuk transaksi.

Saat ini pihaknya pun masih mendalami kasus ini karena yang bersangkutan melakukan modus pakai aplikasi jual beli online. Mereka menggunakan jasa antar online.

Suami istri ini dikenakan pasal 113, 112,114 UU nomor 35 tahun 2009, kemudian pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya bungkus narkotika jenis sabu, 214 narkotika pil ekstasi, 4 bungkus sachet kopi campur yang belum sempat dijual oleh yang bersangkutan.

Lalu 1 serbuk pil ekstasi yang sudah digerus atau sudah diblender yang rencananya akan dicampur.

1 bungkus serbuk daun ganja yang belum sempat di buat paket, 1.205 butir pil happy five, 168 pil Alprazolam, 38 botol ketamin, 168 bungkus plastik kecil ketamin dan sisanya adalah peralatan yang digunakan oleh yang bersangkutan. (mag-03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru