Kebakaran Di Gedung Polda Sumut, Wartawan Dilarang Masuk

digtara.com – Wartawan dilarang masuk untuk meliput peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Direktorat Kriminal Khusus, Kamis (25/08/2022) malam.
Baca Juga:
Saat para wartawan hendak masuk ke gedung Polda Sumut beberapa personil berpangkat Brigadir melarang dengan alasan perintah pimpinan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat di konfirmasi terkait jurnalis dilarang untuk meliput mengatakan bahwa tim masih melakukan olah TKP.
Hadi menambahkan, bahwa gedung yang terbakar merupakan Gedung Subdit Tipikor.
“Yang terbakar gedung Subdit Tipikor,” ucapnya kepada wartawan.
Namun, Hadi belum bisa menjelaskan secara secara lengkap lantaran tim masih melakukan olah TKP
Sebelumnya, kebakaran terjadi di markas kepolisian daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) pada Kamis (25/8/2022) malam.
Informasi tersebut beredar di kalangan wartawan. “Kebakaran sekira pukul 21.50,†ujar sumber digtara.com.
Lokasi yang terbakar merupakan lantai dua gedung Direktorat Kriminal Khusus.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
