Sabtu, 27 September 2025

Tim Kuasa Hukum AMAN Tak Dibayar? Ini Penjelasannya

- Senin, 01 Februari 2021 05:55 WIB
Tim Kuasa Hukum AMAN Tak Dibayar? Ini Penjelasannya

digtara.com – Pencabutan surat kuasa Tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi kepada kuasa hukum sebelumnya dari Kantor Advokat GNP Law Firm menjadi kontroversi. Pasalnya, surat kuasa tersebut dicabut secara sepihak oleh Tim Aman. Tim Kuasa Hukum AMAN Tak Dibayar Ini Penjelasannya

Baca Juga:

Pihak kantor Advokat GNP Law Firm, Ucok Lumbangaol, mengatakan telah melayangkan somasi kepada pihak Akhyar Nasution-Salman Alfarisi pada 27 Januari 2021. Namun sampai 29 Januari 2021 belum mendapat jawaban sehingga akan melakukan gugatan.

Saat ditanya kepada pihak hukum kenapa surat kuasa tersebut dicabut, Ucok justru menegaskan bahwa sampai saat ini pihak AMAN belum memberikan pembayaran terhadap jasa lawyer.

“Terpenting, mereka tidak mau memberikan tagihan kita. Pembayaran terhadap jasa lawyernya,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Senin (1/2/2021).

Dikatakannya seharusnya sejak 6-15 Januari 2021, pihaknya telah dibayar dengan enam tahapan pembayaran. Namun sampai saat ini pembayaran itu belum kunjung diberikan.

“Padahal kami sudah mengusahakan gugatan itu sampai ke MK. Kita sudah lakukan juga kerja-kerja hukum,” ungkapnya.

Disebutnya juga, alasan dari pihak AMAN menarik surat kuasa karena ingin Tim AMAN mau menghadiri langsung sidang perselisihan Pilkada 2020 Medan tersebut. Namun diketahui tim AMAN tidak hadir di sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi.

Kalau alasannya biar dia (Akhyar) yang menghadiri, toh dia juga tidak menghadirinya. Kan itu alasan beliau mencabut gugatan ini,” ujarnya.

Ucok menjelaskan pihaknya telah menerima surat pencabutan kuasa yang dilayangkan pasangan calon Akhyar-Salman kepada tim kuasa hukum pada 25 Januari 2021.

“Mereka membuat surat pencabutan kuasa pada tanggal 4 Januari, tapi disampaikan ke kami tanggal 25 Januari 2021. Itu yang kami tidak terima. Surat pencabutan kuasa itu juga dibuat di luar dari pengetahuan kami,” sebutnya.

Ucok mengatakan, apa yang dilakukan tim Akhyar-Salman merupakan penghinaan terhadap profesi advokat. Sebab, pembuatan surat pencabutan kuasa di luar pengetahuannya.

“Kami tidak tahu itu dikeluarkan tanggal 4 Januari 2021. Padahal itu kami masih bekerja dalam memproses upaya hukumnya baik administrasi maupun hubungan dengan sekretariat Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

[ya]  Tim Kuasa Hukum AMAN Tak Dibayar Ini Penjelasannya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru