Minggu, 05 Oktober 2025

Selama 2020, Polres Kupang Kota Tangani 223 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Imanuel Lodja - Kamis, 31 Desember 2020 16:55 WIB
Selama 2020, Polres Kupang Kota Tangani 223 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

digtara.com – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang Kota menangani 223 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Kupang. Kekerasan Perempuan dan Anak

Baca Juga:

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK didampingi Waka Polres Kupang Kota, Kompol Didik Kurnianto, SH SIK di Mapolsek Alak, Kamis (31/12/2020) mengakui ada 55 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ada 51 kasus penganiayaan terhadap perempuan.

Ada pula 32 kasus percabulan dan persetubuhan serta kasus lainnya sebanyak 54 kasus.

Dari 223 kasus ini, 23 kasus sudah P21, 5 kasus dilimpahkan ke instansi lain, 87 kasus diselesaikan secara administrasi, 13 kasus masih diselidiki, 81 kasus dalam penyelidikan dan 7 kasus masih P18 aerta 7 kasus di SP3.

Kasus terbanyak adalah penganiayaan disusul KDRT, persetubuhan, penganiayaan anak dan pengeroyokan anak serta kasus perzinahan.

Baca: Cegah Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Kota Kupang Tutup Selama Libur Nataru

Selain kasus ini ada pula 115 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) masing-masing sebanyak 71 orang korban, 14 orang adalah saksi dan 30 orang merupakan pelaku.

Selama tahun 2020 Polres Kupang Kota menangani 2 kasus pembunuhan terhadap anak dan perempuan.

Kasus Pembunuhan dengan LP/A/II/I/2020/SPK RES KUPANG KOTA tanggal 2 Januari 2020 dengan tersangka Adriana Lulu Djami dan korban anak kandung nya Quen.

Jenasah Quen yang dibunuh ibunya ditemukan anggota POM TNI AU. Mayat korban dibuang di jalan masuk ke bandara El Tari Kupang.

Berkas perkara telah dinyatakan P21 dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Selanjutnya kasus pembunuhan dengan LP/B/217/X/2020/SEK ALAK, tanggal 26 Oktober 2020.

Pembunuhan dilakukan oleh Aldiyath Raynaldo Ntero dengan korban Berdi Susanti Gabriel.

Berawal dari pelapor, Johnny Christian Adu mendapat telepon Simon Petrus Ga, bahwa koban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dijalan baru kampung lama, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.

Setelah itu pelapor mendatangi RS Angkatan Laut untuk melihat keadaan korban.

Ia curiga karena kondisi sepeda motor koban tidak ada kerusakan dan kondisi luka dari korban.

Pelapor menemukan kejanggalan bahwa korban meninggal dunia bukan karena kecelakaan lalulintas akan tetapi korban meninggal dunia oleh orang yang tidak diketahui.

Dari hasil penanganan polisi, korban ternyata dibunuh terlapor.

“Berkas perkara sudah tahap 1 dan ada petunjuk jaksa yang segera kita lengkapi,” tandas Kapolres Kupang Kota.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Selama 2020, Polres Kupang Kota Tangani 223 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkara Penganiayaan Anggota Dewan Tome da Costa Dilimpahkan ke Polres Kupang, Berkas Octo La'a P19

Perkara Penganiayaan Anggota Dewan Tome da Costa Dilimpahkan ke Polres Kupang, Berkas Octo La'a P19

Dua Truk Pengangkut Miras Diamankan Polisi

Dua Truk Pengangkut Miras Diamankan Polisi

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Pantau Stok dan Harga Beras, Polres Kupang Sisir Pasar dan Toko

Pantau Stok dan Harga Beras, Polres Kupang Sisir Pasar dan Toko

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Komentar
Berita Terbaru