Ada Apa Ya? Polisi Tak Tahan Plt Ketua Umum PSSI

digtara.com | JAKARTA – Pihak kepolisian telah merampungkan pemeriksaan terhadap Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka. Namun, setelah melakukan pemeriksaan selama 20 jam, penahanan terhadap Joko belum dilakukan.
Baca Juga:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan menjadi kewenangan penyidik.
Mereka memiliki peran penting dalam menentukan penahanan melalui mekanisme gelar perkara. Pun, penyidik merasa Joko tak akan melarikan diri.
Hanya saja, menurut Dedi, seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus Joko tetap disita penyidik.
“Semua barang bukti sudah disita Satuan Tugas Antimafia Bola. Itu sudah dipertimbangkan,” kata Dedi.
Ketika ditanya pihak mana lagi yang akan dibidik Satgas, Dedi menuturkan, hal ini tergantung dari pemeriksaan dan penyidikan kasus sebelumnya. Jika nantinya dari hasil gelar perkara menyatakan ada tindak pidana lainnya, penyidik akan membuat laporan polisi baru.
“Tunggu hasil pemeriksaan. Biar tuntas dulu. Nanti kalau tuntas, sudah jelas perkembangannya apa, akan dimintai keterangan, ditetapkan sebagai tersangka, perlu dimunculkan laporan polisi baru itu sangat tergantung,” jelas Dedi.

Mitra Pengemudi Maxim di Medan Terima Santunan Rp5 Juta dari YPSSI Usai Kecelakaan

Erick Thohir Dapat Kartu Kuning dari FIFA, Terpaksa Lepas Jabatan Ini..

Garuda Calling! PSSI Umumkan 32 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Juni

PSMS Medan Didenda Rp 25 Juta, Ini Perkaranya

2 Ofisial PSMS Medan Dapat Sanksi Komite Disiplin PSSI, Ini Pasalnya
