Jual Hasil Curian untuk Pakai Pesta Seks dan Narkoba, Residivis Ditembak

digtara.com – Polsek Medan Kota meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang baru saja mendapatkan remisi bebas pada Agustus lalu. Jual Hasil Curian untuk Pakai Pesta Seks dan Narkoba, Residivis Ditembak
Baca Juga:
Tersangka Syahril Bin Hasyim (50) warga Jalan Karya IV, Kecamatan Medan Helvetia/Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun ditangkap Selasa (8/9/2020), setelah mencuri sepeda motor milik Suwati (35) warga Kecamatan Medan Perjuangan di Komplek Multatuli Kecamatan Medan Maimun beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.
“Modusnya, pelaku menyewa mobil, kemudian berkeliling. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku pun memarkirkan mobilnya. Lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali mengambil mobilnya yang diparkir,” paparnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
Ia mengatakan saat itu korban yang keluar dari kantornya sekitar pukul 12.00 WIB tidak lagi menemukan sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan stang terkunci.
“Korban yang tidak terima dengan kejadian ini, langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku kembali muncul di lokasi kejadian, sehingga pelaku langsung diamankan,” tuturnya.
Dikatakan Riko, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Panji melalui Ucok di kawasan Marendal.
Namun saat dilakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas ke kakinya.
“Selain di Komplek Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa satu kali di Jalan Merbau belakang Plaza Medan Fair, dan dua kali di Jalan Diponegoro,” ungkap Riko.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil, sepasang pakaian, kunci leter Y beserta dua buah anak kunci, handphone, dan sepeda motor jenis matic BK 5587 AIC, dua lembar STNK, dan rekaman CCTV.
Sementara itu, tersangka Syahril mengaku uang hasil penjualan sepeda motor itu, selain digunakannya untuk kebutuhan ekonomi juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Bandar Baru, Sibolangit.
“Iya dipakai untuk itu. Terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.
[ya]Â Jual Hasil Curian untuk Pakai Pesta Seks dan Narkoba, Residivis Ditembak
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Rampas Tas Hingga Difabel Cedera, Residivis di Kupang Diamankan Polisi

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Curanmor di Medan Tersungkur Ditembak Polisi
