Dua Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 4 Tahun

digtara.com – Dua siswi SMP di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggung derita. Dua Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 4 Tahun
Baca Juga:
Sejak awal tahun 2017 lalu, kedua kakak beradik ini menjadi budak s3ks dan dicabuli ayah tiri mereka.
Selama 4 tahun itu, ibu korban tidak mengetahui perbuatan bejat suaminya terhadap kedua anak gadisnya.
Kasus ini terungkap setelah kedua korban kabur dari rumah dan menceritakan derita mereka kepada kerabat mereka.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan sudah ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lembata.
Kedua korban masing-masing AGB (13) dan kakaknya ASB (14) yang merupakan warga Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Baca: Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali, Pria di Deli Serdang Digelandang ke Kantor Polisi
Mereka menjadi budak s3ks ayah tiri mereka, Siprianus Masin Pua Tude (46), warga Desa Bour, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I Komang Sukamara, SH yang dikonfirmasi menyebutkan, pada tahun 2017 lalu, terlapor yang juga ayah tiri korban mencabuli korban.
“Terlapor masuk ke kamar korban ASB dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri,” kata Kasat Reskrim kepada digtara.com, Sabtu (5/9/2020).
Di Bawah Ancaman
Korban awalnya melawan, namun ayah tirinya itu memaksa dan mengancam korban.
“Korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak berdaya,” tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo.
Keesokan harinya, terlapor masuk lagi ke kamar adik korban, AGB, dan melakukan perbuatan yang sama memaksa dan mencabuli korban.
Baca: Diduga Stres karena Pacar, Seorang Pria di Kupang Nekat Gantung Diri
Kedua korban mendiamkan kasus ini dan tidak berani melaporkan ke ibu mereka karena takut dengan ancaman pelaku.
Merasa aman, perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus.
Karena tidak tahan menjadi budak pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri, kedua korban kemudian melarikan diri dari rumah.
Saat itulah kedua korban bertemu dengan Yusfina Jari S, dan kedua korban menceritakan kejadian yang dialami selama 4 tahun ini.
“Dari keterangan kedua korban ini, maka Yusfina Jari S bersama keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi kemudian memeriksa korban dan melakukan visum di rumah sakit umum Lewoleba Kabupaten Lembata. Polisi juga bergerak cepat menangkap ayah tiri kedua gadis malang itu.
“Terlapor sudah diamankan di Polres Lembata untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tandasnya.
Saat penangkapan ini lah, istri pelaku yang juga ibu korban kaget dan baru mengetahui perbuatan terlapor selama bertahun-tahun terhadap anaknya.
Baca: Diperkosa dan Diancam Bunuh Sejak 2018, Gadis di Bawah Umur Hamil
Polisi menjerat terlapor dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terlapor juga dijerat pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terlapor yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka mendapat ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas mantan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota ini.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Dua Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 4 Tahun

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
