Adik Wakil Gubernur Sumut Resmi Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung

Digtara.com, Medan – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan status tersangka terhadap Musa Idishah alias Dody dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan. Penetapan status ini menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka sejak hari ini,” katanya, Rabu (30/1/2019).
Tatan menjelaskan, kasus Dodi merupakan kasus yang diadukan pada Desember 2018 lalu. Pengalihan hutan lindung tersebut terjadi di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat.
“Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektar,” ujarnya.
Meski ditetapkan tersangka namun yang bersangkutan menurutnya belum menjalani penahanan. Dody masih hanya dikenakan wajib lapor.

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap
