Adik Wakil Gubernur Sumut Resmi Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung
Digtara.com, Medan – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan status tersangka terhadap Musa Idishah alias Dody dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan. Penetapan status ini menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka sejak hari ini,” katanya, Rabu (30/1/2019).
Tatan menjelaskan, kasus Dodi merupakan kasus yang diadukan pada Desember 2018 lalu. Pengalihan hutan lindung tersebut terjadi di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat.
“Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektar,” ujarnya.
Meski ditetapkan tersangka namun yang bersangkutan menurutnya belum menjalani penahanan. Dody masih hanya dikenakan wajib lapor.
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana