Senin, 29 September 2025

Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali, Pria di Deli Serdang Digelandang ke Kantor Polisi

- Jumat, 07 Agustus 2020 16:44 WIB
Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali, Pria di Deli Serdang Digelandang ke Kantor Polisi

digtara.com – Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial S (40) warga Jalan Irian Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa yang tega meniduri anak tirinya, Jumat (07/08/2020). Cabuli Anak Tiri

Baca Juga:

Diamankannya S bermula dari adanya laporan Harta Mila (41), ibu korban, sebut saja namanya bunga (12). Pelaku sendiri merupakan suami siri Harta Mila, dan merupakan ayah tiri dari korban.

Harta Mila mulanya mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang menjumpainya dengan mengatakan bahwa “anakmu sudah diperkosa ayah tirinya”.

Mendapati hal tersebut dia pun bergegas dan langsung menanyai anaknya (korban). Dan betapa terkejutnya Harta Mila mendapati bahwa korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 (sepuluh) kali.

Setahun belakangan

Perlakuan itu dialami korban sejak setahun belakangan ini dan terakhir pada sekitar bulan April 2020. Bahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah ketika tidak ada orang.

Sontak saja, Harta Mila langsung mendatangi kantor polisi, Jumat (7/08/20) dini hari sekira pukul 03.00 wib berikut dengan mengamankan pelaku S, bersama keluarga lainnya.

Baca: Kasus Gadis Remaja Diperkosa Ayah Tiri di Asahan Masuk Pasal KDRT

Mendapati laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan pelapor. Pihaknya langsung mengamankan pelaku S begitu tiba di Mapolresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan bahwa pelaku S telah diamankan terkait tindak pidana pencabulan.

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pelaku S merupakan ayah tiri dari korban. Dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak 10 kali kepada korban.

“Pelaku langsung kita amankan sesaat setelah diamankan oleh pelapor dan keluarganya. Dan untuk saat ini pelaku S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” ujarnya.

“Terhadap pelaku S kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup pria berpangkat satu melati emas dipundak ini.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali, Pria di Deli Serdang Digelandang ke Kantor Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

Komentar
Berita Terbaru