Penghuni Lapas Tanjunggusta Libatkan Anak dan Menantu Jalankan Bisnis Narkoba

digtara.com | MEDAN – Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai Belawan menangkap 5 orang yang terlibat dalam penyeludupan 73 kg Sabu dan 10 Ribu butir ekstasi di Perairan Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, kelimanya memiliki ikatan keluarga yakni orang tua, anak dan menantu. Kelimanya yakni Ramli bin Arbi, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana.
“Kelimanya masih dalam ikatan keluarga,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari di Belawan, Selasa (15/1/2019).
Arman menjelaskan, narkoba tersebut dipesan dari Thailand oleh tersangka bernama Ramli bin Arbi yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Dengan memanfaatkan jaringannya di luar negeri, narkoba tersebut kemudian diantar ketengah laut dan dijemput oleh menantunya Muhammad Zubir yang merupakan suami dari Metaliana.
Dengan menggunakan kapal KM Karibia, Muhammad Zubir menjemput narkoba tersebut bersama Saiful Bahri dan Muhammad Zakir.
“Setelah mereka tertangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Metaliana,” ujar Arman.
Saat ini para tersangka masih menjalani penahanan. Barang bukti narkoba dan kapal yang digunakan serta perlengkapan komunikasi lainnya diamankan di Pelabuhan Bea dan Cukai, Belawan. Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus.(jni/win)

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
