Kamis, 19 Maret 2026

Diduga Cemburu, Suami Tusuk Bagian Intim Istrinya

- Sabtu, 29 Februari 2020 05:34 WIB
Diduga Cemburu, Suami Tusuk Bagian Intim Istrinya

digtara.com | NISEL – Diduga karena cemburu, suami tega melakukan tindakan tidak manusiawi kepada istrinya. Perbuatan keji dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Nias Selatan (Nisel).

Baca Juga:

Pelaku berinisial FDH (27) tega menusuk bagian intim istrinya, AB (27), dengan kayu. Hal ini dikarenakan FDH menduga AB selingkuh.

Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

“Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020,” katanya.

I Gede Nakti menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat FDH pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di rumah, FDH langsung menuding istrinya selingkuh. Namun, AB membantah.

Namun, FDH memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam dengan sebilah pisau.

“Saat itu pelaku secara tiba-tiba mendatangi istrinya yang sedang berada di dalam kamar. Pelaku marah sambil menuduh istrinya berselingkuh,” jelasnya.

FDH kemudian menarik AB ke samping tempat tidur. Dia menelepon keluarga perempuan itu untuk datang ke rumah dengan ancaman akan mengikatnya di tiang listrik.

AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu FDH menendang paha istrinya. Namun, pada saat itu korban mencoba melarikan diri, FDH menangkapnya di depan rumah.

“Di sana dia kembali menendangi paha istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur. Pria itu kemudian mengambil sepotong kayu dan menusuk bagian intim istrinya,” terang I Gede Nakti.

Akibat perbuatan FDH, AB mengalami masalah psikis. Perempuan ini kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Nias Selatan. FDH melarikan diri dan korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Kita berhasil meringkusnya pada 16 Februari 2020,” ungkap I Gede Nakti.

Dalam perkara ini, FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” tegas I Gede Nakti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Diduga Akibat Sengketa Warisan

Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Diduga Akibat Sengketa Warisan

Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas

Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas

Ngeri! IRT di Flores Timur-NTT Nekat Tikam Suaminya hingga Sekarat

Ngeri! IRT di Flores Timur-NTT Nekat Tikam Suaminya hingga Sekarat

Naas! Hendak Lerai Perkelahian, Warga di Kabupaten Belu Malah Ditikam OTK

Naas! Hendak Lerai Perkelahian, Warga di Kabupaten Belu Malah Ditikam OTK

Waduh! Ini Motif Pria Tikam 3 Bocah Tetangga di Deliserdang

Waduh! Ini Motif Pria Tikam 3 Bocah Tetangga di Deliserdang

Sadis! Pria di Deliserdang Tikam 3 Anak Tetangga: 1 Tewas, 2 Kritis

Sadis! Pria di Deliserdang Tikam 3 Anak Tetangga: 1 Tewas, 2 Kritis

Komentar
Berita Terbaru