Bulan Depan Pemkot Medan Lakukan Verifikasi Data Warga Miskin di Medan Utara
digtara.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan akan melaksanakan verifikasi dan validasi data warga miskin Kota Medan mulai November 2019 mendatang.
Baca Juga:
Di awal, proses verifikasi dan validasi akan dilaksanakan di empat kecamatan di wilayah Medan Utara. Meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan.
Untuk persiapan pelaksanaan verifikasi dan validasi data itu, Kadis Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan Derah (Bappeda) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (29/10/2019)
“Tujuannya (verifikasi dan validasi) untuk mensikronkan data agar penyaluran berbagai bantuan dapat diterima masyarakat yang sesuai dengan kriteria fakir miskin dan tidak mampu,â€kata Endar.
Selain wilayah Medan Utara, lanjut Endar, verifikasi dan validasi juga akan di 19 kecamatan lainnya di Medan. Proses itu akan dilakukan mulai tahun 2020 mendatang.
“Pertemuan kita ini menjadi awal untuk kita menyamakan persepsi dan mensikronisasi langkah untuk melakukan Verivali DT. Sebab, kita berharap upaya verifikasi dan validasi ini dapat menghindari kesalahan dan kekeliruan dalam menyalurkan bantuan, sehingga bantuan tersebut benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” kata Endar.

Selanjutnya, Endar mengungkapkan agar proses verifikasi dan validasi dapat berjalan lancar, dibutuhkan peran lurah dan kepling secara maksimal. Sebab, lurah dan kepling merupakan perangkat wilayah yang mengetahui dan memahami langsung kondisi dan keberadaan masyarakat di wilayah masing-masing.
VALIDASI UNTUK PENYALURAN BANTUAN
Lebih jauh, Endar menekankan bahwa verifikasi dan validasi data ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran bantuan sosial. Seperti bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH) termasuk PKH bagi lansia dan penyandang disabilitas. Ia berharap, seluruh fakir miskin dan warga tidak mampu dapat didata secara keseluruhan sehingga tidak ada lagi yang terlewatkan.
“Ini tanggungjawab besar untuk kita semua karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ada lagi fakir miskin dan warga kurang mampu yang tidak terdata. Pastikan semuanya terverifikasi dan tervalidasi hingga data yang kita punya benar-benar akurat. Lakukan semua pendataan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai yang mampu justru yang menerima bantuan,” tegasnya.
Sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ada beberapa kriteria yang termasuk di antaranya tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mampu mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur