Jumat, 03 Oktober 2025

6 Terpidana Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot Dieksekusi ke Lapas

- Jumat, 30 Agustus 2019 13:17 WIB
6 Terpidana Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot Dieksekusi ke Lapas

digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2015.

Baca Juga:

Keenamnya adalah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap. Mereka dieksekusi ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Medan.

“KPK telah selesai melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara suap terkait dengan pengesahan APBD Sumut. Mereka dieksekusi ke sejumlah tempat dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak seperti dilansir DETIK, Jumat (30/8/2019).

Tonnies, Tohonan, Dermawan, Syahrial dan Arlene dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sementara, Murni dieksekusi ke Lapas Kelas II A Wanita Medan.

Mereka sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

6 Terpidana Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot Dieksekusi ke Lapas
Syahrial Harahap, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi terpidana kasus suap pengesahan APBD Sumut tahun 2012-2015 dieksekusi KPK ke sejumlah lapas di Medan oleh KPK setelah perkara mereka dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Majelis juga mewajibkan mereka membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan agar Tonnies membayar uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Tohonan sebesar Rp 622,5 juta, Murni sebesar Rp 447,5 juta, Dermawan sebesar Rp 307,5 juta, Arlene sebesar Rp 440 juta dan Syahrial sebesar Rp 342,5 juta.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak keenam orang tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Majelis hakim menganggap, enam mantan anggota DPRD itu terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis (24/11/2016).

6 Terpidana Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot Dieksekusi ke Lapas
Dermawan Sembiring, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi terpidana kasus suap pengesahan APBD Sumut tahun 2012-2015 dieksekusi KPK ke sejumlah lapas di Medan oleh KPK setelah perkara mereka dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru