Jumat, 03 Oktober 2025

Diduga Sajikan Wanita Penghibur, Ini Janji Pengelola Cafe Bar

- Kamis, 15 Agustus 2019 03:09 WIB
Diduga Sajikan Wanita Penghibur, Ini Janji Pengelola Cafe Bar

Digtara.com | MEDAN – Diduga menyediakan wanita penghibur, pihak pengelola cafe bar yang berada di lokasi Medan Club, Jalan RA Kartini, Nomor 36, Medan, berjanji kepada pihak Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, tidak akan menyalahi etika.

Baca Juga:

Pihak pengelola secara tertulis yang ditandatangani langsung oleh presiden direktur perusahaan pengelola café bar di atas materai, yang telah diterima pengurus BKM Masjid Agung Medan, yang berlokasi berdekatan dengan areal Medan Club.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BKM Masjid Agung Medan, Hendra DS, membenarkan pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dimaksud, menyusul sebelumnya pihak BKM meminta klarifikasi kepada pengurus Medan Club terkait dugaan akan hadirnya lokasi hiburan malam di areal usaha mereka.

Dugaan akan dibukanya lokasi usaha dalam bentuk hiburan malam di sekitar Mesjid Agung, dimaksud berawal dari informasi jemaah Masjid Agung Medan.

“Pengurus BKM meminta klarifikasi kepada pengurus Medan Club dengan adanya informasi yang diperoleh akan dibukanya lokasi hiburan malam yang berada berdekatan dengan Masjid Agung Medan,” tegasnya.

Di man Permohonan klarifikasi tersebut disampaikan langsung secara tertulis oleh BKM Mesjid Agung Medan pada 29 April 2019. Sehubungan dengan itu, dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Presiden Direktur PT Tren Industri Musik, Nursiang Wibowo, selaku pemilik dan pengelola cafe bar menegaskan, dalam operasionalnya berupa restoran, café bar, live music, dan musik DJ.

“Kami tidak akan melanggar Undang-undang dan etika menyangkut kenyamanan masyarakat setempat, seperti kegiatan yang berkaitan dengan narkoba. Kami tidak menyiapkan wanita penghibur dan kegiatan ini juga tidak berupa diskotik,” jelasnya dalam surat pernyataan.

Atas dasar itu, BKM Masjid Agung Medan diharapkan tidak keberatan dengan adanya kegiatan usaha PT Trend Industri Music dimaksud. Surat pernyataan bermaterai tersebut ditandatangani Nursiang Wibowo tertanggal 7 Agustus 2019.

Hendra DS yang juga anggota DPRD Medan mengemukakan akan menyampaikan hal ini kepada pengurus BKM. Dia mengakui jawaban klarifikasi ini sudah lama mereka tunggu sejak pertama kali dimintai klarifikasi.[analisa]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kado Milad ke-20 UPZ Lazisma MAJT, Telah Gulirkan Rp 1,8 Miliar Zakat Produktif bagi 1.500 Pelaku UMKM di Kota Semarang dan sekitarnya

Kado Milad ke-20 UPZ Lazisma MAJT, Telah Gulirkan Rp 1,8 Miliar Zakat Produktif bagi 1.500 Pelaku UMKM di Kota Semarang dan sekitarnya

Ratusan Santri YP Islamiyah Al Amin Manasik Haji di Miniatur Ka'bah Masjid Agung Sergai

Ratusan Santri YP Islamiyah Al Amin Manasik Haji di Miniatur Ka'bah Masjid Agung Sergai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru