Kantor BPKAD Siantar Kembali Geledah, Poldasu Lirik Tersangka Baru
Dightara.com | MEDAN – Pasca penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (11/7/2019) yang lalu.
Baca Juga:
Dalam OTT di Jalan Merdeka No. 8 Pematangsiantar itu, polisi menetapkan Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dan, Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Jumat (19/7/2019).
Penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami dugaan kasus pungli atau pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak di sana.
Menanggapi hal tersebut, Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Hartono mengatakan pendalaman yang dilakukan, lanjutnya, untuk mencari tahu kemana saja aliran dana dan siapa saja yang menikmati hasil pemotongan insentif petugas pemungut pajak itu.
“Sedang dilakukan penggeledahan lagi,” papar.
Dia menambahkan, pengembangan yang dilakukan untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tersangka masih dua, masih dilakukan pendalaman,” tambahnya.[mtc]
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana