Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kebakaran Pabrik Mancis

Digtara.com | MEDAN – Pasca kebakaran pabrik pembuat mancis di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Jumat (20/6/2019) kemarin sekira pukul 11.00 Wib yang menewaskan 30 karyawannya. Pihak kepolisian sudah menetapkan dua.
Baca Juga:
- KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai
- Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas
- Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner
Peristiwa nahas ini menewaskan 30 orang yang sebagian besar pekerja pabrik rumahan tersebut.
Menurut Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Try Nuryanto mengatakan, polisi sudah mengamankan dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersebut adalah penyewa rumah sekaligus pemilik usaha pabrik korek gas api rakitan berinisial BH.
Selain BH, status tersangka juga ditetapkan terhadap LW, yang diketahui sebagai supervisor sekaligus yang memberikan upah kepada para pekerja.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Binjai dan masih dilakukan penyelidikan,” kata Nugroho.
Polisi saat ini juga sudah menyegel dua lokasi lain yang serupa memiliki usaha sama dengan lokasi kebakaran. Dua lokasi itu berada di Kecamatan Binjai dan Kecamatan Stabat.
Untuk mendalami kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk empat pekerja yang selamat. Selain itu, beberapa warga sekitar dekat lokasi pabrik rumahan tersebut.[viva]

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu
