BPN Prabowo-Sandi Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK
digtara.com | JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Seperti dilansir Okezone, tim BPN datang mendaftarkan gugatan tersebut sekira pukul 22:30 WIB. Terlihat diantara mereka, tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto; Hashim Djojohadikusumo; juru bicara BPN, Andre Rosiade; Prof Deny Indrayana, serta sejumlah tim pemenangan lainnya.
Tim BPN diterima oleh panitia pendaftaran gugatan MK dan langsung memeriksa berkas-berkas gugatan yang diajukan tim BPN.
Sebelumnya, Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan dan menginventarisasi bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Riza percaya diri gugatan yang diajukannya akan diterima MK dan dimenangkan oleh paslon 02 kendati di kubu Jokowi-Ma’ruf dikomandoi lawyer sekaliber Yusril Ihza Mahendra.
“Iya kita harus percaya diri dong,” kata Riza, Jumat (24/5/2019).
Dia memastikan bukti maupun syarat formiil-materiil yang disiapkan BPN akan sangat berkualitas. Dengan begitu, tim hukum Prabowo-Sandi mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan di MK.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur