Proyek Tol Tebingtinggi-Parapat Dilanjutkan, Warga Kecewa Belum Terima Uang Tali Asih

digtara.com – Sempat mangkrak selama 1 tahun, pembangunan Tol Tebingtinggi-Serbelawan-Siantar-Parapat kembali dilanjutkan.
Baca Juga:
Mangkraknya proyek strategis nasional itu dikarenakan masalah pembebasan lahan.
Proyek Tol Tebingtinggi-Parapat ini dulunya dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Salah satu permasalahan adalah terkait pembebasan lahan warga di STA 16 yang dibagi menjadi tiga spot yang berada di Desa Naga Kesiangan, Kec Sipispis, Kab Serdang Bedagai (Sergai).
Baca: Curi Besi Pembatas Jalan Tol, Pelaku Diringkus Polsek Dolok MerawanĂ‚Â
Pengerjaan proyek Tol Tebingtinggi-Parapat kemudian dialihkan ke PT Hutama Karya (HK) dan dinaungi oleh PT Hutama Marga Waskita (HMW).
Sementara terkait tali asih sebesar Rp 5 juta yang dijanjikan, hingga sampai saat ini belum diselesaikan oleh PT Waskita Karya.
Hal ini disampaikan salah seorang warga, Waluyo (48), di sela-sela pembebasan lahan oleh pihak PT Hutama Karya.
Baca: Polisi Benarkan Paku Berserakan di Jalan Tol Bandar Selamat, Ternyata Ini Penyebabnya
“Saya merasa kecewa karena hingga saat ini masalah tali asih yang dijanjikan oleh PT Waskita Karya belum juga diselesaikan. Malah secara tiba-tiba saat ini pengelolaan pembebasan lahan sudah berada di bawah PT Hutama Karya,” kata Waluyo, Kamis (11/8/2022).
Ketika dimintai pertanggung jawaban terkait tali asih tersebut, PT Hutama Karya malah mengatakan tidak tahu menahu.
“Malah menyuruh menggugat PT Waskita Karya,” lanjut Waluyo.
Kemudian, saat Waluyo hendak memberikan keterangan lanjutan kepada awak media, petugas Pengadilan Negeri Sei Rampah bersama Kapolsek Sipispis langsung menarik Waluyo dari hadapan awak media.
Melihat kondisi tersebut awak media sempat mempertanyakan mengapa narasumber tersebut ditarik. Namun Kapolsek Sipispis tidak memperdulikan hal tersebut.
Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rahmad Diansyah mengatakan, eksekusi harus segera dilakukan.
Karena hal ini sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai.
“Bahwa eksekusi pembebasan lahan harus segera dilaksanakan guna mempercepat proyek strategis nasional,” ucap Rahmad.
Rahmad juga menyampaikan apabila masih ada warga yang merasa keberatan harap segera mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Proyek Tol Tebingtinggi-Parapat Dilanjutkan, Warga Kecewa Belum Terima Uang Tali Asih

Jaga Toleransi Dan Tingkatkan Kewaspadaan Jadi Kunci Tangkal Terorisme

Siapa Pengganti Khamenei Jika Gugur di Perang? Ini 3 Calon Pemimpin Tertinggi Iran

Minggu Siang, Gunung Ili Lewotolok Erupsi Dengan Semburan Abu 600 Meter

Kota Kupang Kembali Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Bikin Onar, Anggota Ormas di Nias Sweeping Hotel Binaka II Gunungsitoli, 5 Ditangkap
