BREAKING NEWS: Tangan Terborgol, Kadis Kesehatan Sidimpuan Sopian Subri Ditahan di Lapas Salambue

digtara.com – Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan Bendahara Purnama Hasibuan akhirnya ditahan.
Baca Juga:
Keduanya pun digelandang ke Lapas Kelas IIB Salambue atas kasus dugaan korupsi dana covid-19 dengan kerugian Rp 352 juta.
Kadis Kesehatan dan Bendahara itu menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Salambue.
Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Tak Ditahan
Tampak keduanya hadir pada pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Padangsidmpuan dan pada pukul 13.00 WIB mengenakan rompi pink menuju lapas.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Manullang kepada wartawan menyebutkan, keduanya akan dititipkan di Lapas.
Baca: Sah! Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
“Baru saja mengenakan rompi orange ditahan dilapas Salambue dan menjadi tahanan kejaksaaan,” kata Jasmin Manullang.
Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juni 2022.
Sopian Subri dijadikan tersangka atas dugaan korupsi BTT dana Covid-19 TA.2020 sebesar Rp 352 Juta Rupiah.
Namun, hingga kemarin, Senin (18/7/2022) yang bersangkutan tak kunjung dilakukan penahanan.
Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Tak Ditahan
Surat Penetapan Tersangka oleh Kajari Padangsidimpuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang disampaikan melalui konfrensi pers.
Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, SH, MH, yang juga kasi BB Kejari Padangsidimpuan ketika ditanyai terkait pemeriksaan tersangka korupsi dana covid-19, Sopian Subri Lubis menyebutkan sedang berproses.
Baca: Belum Usai Kasus BTT, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Kembali Dilaporkan Dugaan Mark Up Rp 900 Juta
Sedangkan belum adanya penahanan terhadap tersangka pihaknya menyebutkan akan menyampaikan progresnya.
“Itu kita terus melakukan pemeriksaan. Sedangkan terkait alasan tersangka belum ditahan akan kita sampaikan progresnya,” kata Irvino Rangkuti kepada digtara.com.
Sebagaimana diketahui pada konfrensi press Kejaksaan pada, (29/6/2022) sore lalu menjelaskan akan menyidangkan kasus tersebut pada pertengahan Juli.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
BREAKING NEWS: Tangan Terborgol, Kadis Kesehatan Sidimpuan Sopian Subri Ditahan di Lapas Salambue

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
