Kamis, 07 Agustus 2025

Eksekutor Pembunuh Tahanan RTP Polrestabes Medan Dituntut 9 Tahun Penjara

- Kamis, 30 Juni 2022 11:51 WIB
Eksekutor Pembunuh Tahanan RTP Polrestabes Medan Dituntut 9 Tahun Penjara

digtara.com – Satu dari 8 tersangka pembunuh tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polretabes Medan, Hisarma Pancamotan Manalu, dituntut 9 tahun penjara dalam persidangan virtual, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:

JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, hingga mengakibatkan kematian.

Hal memberatkan, kata Pantun, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian, keji dan kejam serta residivis.

“Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan,” uraiannya.

Hakim ketua Zufida Hanum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Baca: Fakta Sidang Perkara Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan Dianiaya karena Tak Beri Uang, Dipaksa Masturbasi

Sementara dalam dakwaan disebutkan, ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Baru perkara terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang dilimpahkan.

Korban yang menderita demam tinggi, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Sekira pukul 17.00 WIB korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

Pengutipan Uang dan Keterlibatan Polisi

Sementara dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengungkapkan fakta mencengangkan dan sempat mengundang nada tinggi dari majelis hakim.

Sebab motif penganiayaan disebabkan karena korban tidak sanggup memenuhi sejumlah uang yang diminta tahanan dan oknum anggota polisi yang bertugas di RTP Polrestabes Medan bernama Leo Sinaga.

“Soal salah tidak bersalah, itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka dan Kapolrestabes Medan juga tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini,” tegas hakim anggota Khamozaro Waruwu.

Khamozaro juga sempat mencecar Hisarma Pancamotan Manalu tentang oknum petugas bernama Leo Sinaga dimaksud dan dijawab terdakwa, sepengetahuannya masih aktif di Polrestabes Medan.

“Bagi saya ini permasalahan serius, seharusnya terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan, supaya jelas. Karena ada sesuatu yang tidak beres di sel tahanan Polrestabes Medan.”

“Kenapa harus ada bayaran di dalam sel? Kalau gak dibayar digebukin? Seharusnya penegak hukum itu menjadi teladan, bukan seperti itu,” pungkasnya. (metro-online)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru