Terima Suap dari Eks Sekda, Eks Wali Kota Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara

digtara.com – Majelis Halim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial karena terbukti terima suap sebesar Rp100 juta dari mantan Sekda Yusmada.
Baca Juga:
Hukuman itu merupakan vonis kedua pada Syahrial setelah sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena menyuap penyidik KPK.
Pada Senin (30/5/2022) siang, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara,” kata ketua majelis Eliwarti.
Selain itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
“Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya,” katanya.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU makasih menyatakan pikir-pikir.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak,” ucap JPU KPK, Zainal Abidin.
Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum KPK dalam kasus menerima suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Syahrial saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik AKP Robin pada Januari 2021 silam.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
