Kamis, 29 Januari 2026

Komnas HAM: Polisi Segera Menahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

Arie - Senin, 04 April 2022 00:55 WIB
Komnas HAM: Polisi Segera Menahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

digtara.com – Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihak kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi Menahan Tersangka Kerangkeng 

Baca Juga:

“Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan,” ujar Taufan melansir suara.com –jaringan digtara.com, Senin (4/4/2022).

Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, Polda Sumatera Utara (Sumut) datang ke Komnas HAM.

Kedatangan tersebut untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.

Kepada Tim Polda Sumut, Komnas HAM memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.

Baca: Polda Sumut Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng Manusia dengan Komnas HAM

Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.

“Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya,” ujar dia.

Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.

“Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang,” kata Taufan.

Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.

Ia mengatakan Komnas HAM saat ini masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut terutama terkait penahanan delapan tersangka.

Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Komnas HAM: Polisi Segera Menahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan

Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan

PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba

PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Komentar
Berita Terbaru