Sabtu, 04 Oktober 2025

Polda Sumut Amankan Enam Tersangka Kurir Narkoba Antar Negara, Barbuk 59 Kg Sabu

- Selasa, 01 Maret 2022 11:03 WIB
Polda Sumut Amankan Enam Tersangka Kurir Narkoba Antar Negara, Barbuk 59 Kg Sabu

digtara.com – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba mengamankan enam pelaku kurir narkoba antar negara dan antar provinsi.

Baca Juga:

Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan adalah jaringan Malaysia-Indonesia. Mereka diringkus di tempat-tempat yang berbeda.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes C Wisnu P Adji mengatakan, selain narkoba jenis Sabu, pihaknya juga mengamankan kurir ganja antar provinsi.

Adapun total barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 59.020 gram atau 59 kg lebih. Sementara ganja 53.000 gram atau 53 kg.

Wisnu mengatakan, awalnya pihaknya pada Minggu 23 Januari 2022 memberhentikan sebuah motor di tepi jalan yang dikenderai oleh Armansyah alias Aman.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa satu karung goni berisikan sepuluh bungkus plastik warna hijau berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 10 Kg,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Wisnu menambahkan, dari hasil keterangan Aman, sabu-sabu tersebut diperoleh dari dua orang laki-laki dan perempuan yang belum diketahui identitasnya di kawasan Belawan.

“Selanjutnya akan diserahkan Aman kepada tukang ojek di daerah Asam Kumbang Medan dan tukang ojek menjanjikan upah kepada Aman sebesar lima juta rupiah,” ucapnya lagi.

Dan untuk Narkotika jenis sabu seberat 49.000 gram, Wisnu mengatakan pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 personil Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil warna silver nopol BK 1568 JP yang kendarai oleh SAHRIN NIZAM alias IZAM dan Muhammad Dedi alias Dedi di kawasan Jalan Pabrik Tenun, Medan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa satu buah tas plastik warna coklat berisikan sebelas bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu seberat 11 Kg. Satu bungkus plastik merah berisikan tujuh bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 7 Kg,” ucapnya.

Dari keterangan tersangka M Dedi alias Dedi bahwa dirinya disuruh temannya yang bernama Fahmi, dan bila sudah sampai di Medan dijanjikan upah sebesar 5.000.000,- per Kg.

“Selanjutnya personel melakukan pengembangan dan berhasil memberhentikan satu unit mobil warna hitam nopol BK 1589 QH yang dikenderai Fahmi di Jalan Air Bersih Kecamatan Medan Kota,” pungkasnya.

Wisnu menambahkan, setelah diberhentikan pihaknya melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti berupa dua tas berisikan 31 bungkus teh china Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 31 Kg.

Ganja Antar Provinsi

Dan untuk kronologi penangkapan kurir ganja antar provinsi, Wisnu mengatakan Pada Minggu 23 Januari 2022 pihaknya memberhentikan satu unit Mobil BK 1476 ZH dan mengamankan dua orang laki-laki yang bernama Panedi alias Botak dan Rivalino Efendi Ginting alias Rival.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil tepatnya di bagasi dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa satu buah goni berisikan 30 bungkus berisikan Narkotika Jenis ganja dan 23 bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja,” ucapnya.

Wisnu mengatakan, dari hasil keterangan Panedi ganja tersebut diperoleh oleh Rian di Aceh Tenggara dan dijanjikan upah sebesar 200 ribu per kg.

“Kemudian dilakukan control delivery terhadap Angga di Jalan Ringroad Kecamatan Medan Selayang dan dapat melakukan penangkapan terhadap Angga serta ditemukan dan disita barang bukti berupa Uang Rp. 4.000.000,” pungkasnya.

Diakhir, Dirnarkoba Polda Sumut ini mengatakan para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tutup Wisnu.

 

kurir narkoba antar negara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

Komentar
Berita Terbaru