Pemerintah Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gempa Pasaman Barat Selama 14 Hari

digtara.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan masa tanggap darurat gempa selama 14 hari ke depan, sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.
Baca Juga:
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang masa tanggap darurat gempa bumi.
Menurutnya, selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu.
Baca: Pakar Sebut Gempa Serupa Pernah Guncang Pasaman Barat 45 Tahun Lalu
Di antara yang akan dilakukan adalah melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.
Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.
Data sementara dampak gempa di Pasaman Barat meninggal dunia empat orang, luka berat 19 orang, luka sedang tujuh orang dan luka ringan 36 orang.
Baca: Update Gempa Pasaman Barat: Dua Orang Meninggal, 20 Luka-luka
Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
