Petentengan! Anak Anggota Dewan di Tapsel Ditangkap karena Pistol Jenis Revolver

digtara.com – Polisi menangkap seorang pria, warga Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang juga anak anggota DPRD, RSS (32). Dirinya ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver. Anak Anggota Dewan Ditangkap
Baca Juga:
“Pemilik senjata api rakitan jenis revolver ini merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan,†kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana.
Sedangkan kronologi bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang kepemilikan senjata ilegal ini pada awal Januari lalu. Setelah menyelidiki, polisi kemudian menangkap tersangka pada Rabu (19/1/2022) kemarin.
Baca: Komisi I DPRD Medan Minta Perekrutan Ulang Kepling Bermasalah
Saat ditangkap tersangka sedang nongkrong di sebuah warung di samping Pos Lalu Lintas di Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Tapsel. Dari tangannya polisi menemukan sepucuk senpi jenis revolver beserta 4 butir pelurunya.
“Dari pengakuan tersangka belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Namun senpi ini sudah pernah diletuskan sebanyak satu kali,” lanjut Kapolres.
Kepada polisi tersangka mengaku membeli senpi tersebut dari seseorang berinisial A pada Desember silam. Untuk senpi beserta 5 butir pelurunya, dia membayar sebesar Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Petentengan! Anak Anggota Dewan di Tapsel Ditangkap karena Pistol Jenis Rervolver

Pemilik Pesantren di Tapanuli Selatan Dilaporkan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual

Hajab! Ada Kepsek di Tapsel Jarang Masuk

Gagal Bangun Desa! Warga Parsalakan Tapsel Pajang Baliho Rapor Merah Kepada Kadesnya

Korwil Sayur Matinggi Gelar Olimpiade Sains Nasional dan Calistung

495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir
