Korban Begal Bunuh Begal Lalu Jadi Tersangka, Ternyata Jago Silat

digtara.com – Kasus korban begal membunuh pelaku begal menjadi perhatian Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Tatan menegaskan Dedi Irwanto (21) memang korban begal yang saat kejadian membawa pisau untuk jaga-jaga.
Baca Juga:
Tatan mengatakan, Dedi terbukti menjadi korban pembegalan karena para pelaku sudah mengambil 1 unit HP miliknya.
“Terduga pelaku begal ada 4 orang, yang berhasil diambil oleh terduga pelaku yaitu 1 unit hp,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (01/01/2022).
Tatan mengatakan, tersangka Dedi sebelumnya sudah menyiapkan sebilah pisau untuk jaga diri, karena sering melewati daerah rawan dan sepi.
“Dan pada saat pelaku begal melarikan diri, salah satunya berhasil ditangkap DI kemudian ditusuk mengenai pinggang sebelah kanan kemudian jatuh dan berdiri lagi kemudian ditusuk lagi sebanyak 3 kali di bagian dada,” ucapnya lagi.
Tatan menambahkan, Dedi yang ahli bela diri pencak silat setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polrestabes Medan, dikenakan pasal 351 ayat 3.
“Tersangka tidak ditahan karena tersangka menyerahkan dan diantar langsung oleh orangtuanya, penyidik menyimpulkan tersangka koperatif dan pihak keluarga memberi jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri,” pungkasnya.

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
